Berita

ilustrasi/net

Hukum

Tersangka Penipuan Saham BCC Batam Gugat Kapolri dan Kabareskrim

RABU, 06 JANUARI 2016 | 17:37 WIB | LAPORAN:

RMOL. Korban maupun tersangka kasus dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu dalam jual beli saham Hotel BCC Batam, ternyata sama-sama mengajukan praperadilan terhadap Mabes Polri.

Tersangka Tjipta Fudjiarta menggugat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar atas penetapan status tersangkanya. Sedangkan sebelumnya, korban kasus penipuan tersebut, Conti Chandra, juga pernah mempraperadilankan Mabes karena menghentikan kasus tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sendiri menggelar sidang praperadilan yang diajukan Tjipta, Rabu siang (6/1). Agendanya, mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan.


Dalam keterangannya, dia menjelaskan bahwa lembaga praperadilan diadakan untuk menghindari penetapan status tersangka yang berlarut-larut.

"Ketika seseorang jadi tersangka, dan berlarut-larut, setahun atau dua tahun terus menjadi tersangka, maka perlu ada proses untuk menghindari penetapan status tersangka yang berlarut-larut tersebut," kata Arif.

Dia katakan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. "Ketercukupan alat bukti itu minimal dua alat bukti yang sah," ujar Arif.

Dia juga menambahkan soal bagaimana cara memperoleh barang bukti yang benar. "Contohnya, ketika melakukan penyitaan, kalau penyitaannya dilakukan secara ilegal, maka nilai pembuktiannya tidak dapat dipakai, dan hakim harus berani menolak, karena itu penyidik harus hati-hati (mendapatkan barang bukti tersebut)," kata Arif.

Untuk mendapatkan barang bukti yang sah, lanjut dia, persyaratan formal dan administrasi harus terpenuhi. Saat ditanya Tim kuasa hukum Mabes Polri, apakah bila sudah terpenuhi dua alat bukti, apakah Mabes sudah dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, Arif bilang, asalkan cara mendapatkan alat buktinya sah, maka penetapan status tersangkanya akan sah. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya