Berita

ilustrasi/net

Hukum

Tersangka Penipuan Saham BCC Batam Gugat Kapolri dan Kabareskrim

RABU, 06 JANUARI 2016 | 17:37 WIB | LAPORAN:

RMOL. Korban maupun tersangka kasus dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu dalam jual beli saham Hotel BCC Batam, ternyata sama-sama mengajukan praperadilan terhadap Mabes Polri.

Tersangka Tjipta Fudjiarta menggugat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar atas penetapan status tersangkanya. Sedangkan sebelumnya, korban kasus penipuan tersebut, Conti Chandra, juga pernah mempraperadilankan Mabes karena menghentikan kasus tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sendiri menggelar sidang praperadilan yang diajukan Tjipta, Rabu siang (6/1). Agendanya, mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dari Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan.


Dalam keterangannya, dia menjelaskan bahwa lembaga praperadilan diadakan untuk menghindari penetapan status tersangka yang berlarut-larut.

"Ketika seseorang jadi tersangka, dan berlarut-larut, setahun atau dua tahun terus menjadi tersangka, maka perlu ada proses untuk menghindari penetapan status tersangka yang berlarut-larut tersebut," kata Arif.

Dia katakan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. "Ketercukupan alat bukti itu minimal dua alat bukti yang sah," ujar Arif.

Dia juga menambahkan soal bagaimana cara memperoleh barang bukti yang benar. "Contohnya, ketika melakukan penyitaan, kalau penyitaannya dilakukan secara ilegal, maka nilai pembuktiannya tidak dapat dipakai, dan hakim harus berani menolak, karena itu penyidik harus hati-hati (mendapatkan barang bukti tersebut)," kata Arif.

Untuk mendapatkan barang bukti yang sah, lanjut dia, persyaratan formal dan administrasi harus terpenuhi. Saat ditanya Tim kuasa hukum Mabes Polri, apakah bila sudah terpenuhi dua alat bukti, apakah Mabes sudah dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka, Arif bilang, asalkan cara mendapatkan alat buktinya sah, maka penetapan status tersangkanya akan sah. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya