Berita

Nelson Simanjuntak/net

Nusantara

Bawaslu: Politik Uang Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah Masuk Pelanggaran Berat

RABU, 06 JANUARI 2016 | 15:38 WIB | LAPORAN:

. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai praktik politik uang yang dilakukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat Pilkada.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (6/1).

Untuk itu kata Nelson, kasus ini mesti dibuktikan di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dan sidana umum karena memang UU Pilkada belum mengatur prosedur penanganan kasus politik uang secara jelas rinci.


"Kasus di Bengkulu itu sebenarnya masuk pelanggaran berat. Harus dibawa ke MK," kata Nelson.

Seperti diberitakan sebelumnya, pakar hukum Yusril Ihza Mahendra mendesak KPU Bengkulu membatalkan pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah. Pasalnya, pasangan calon ini terbukti telah memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati bernama Ahmad Ahyan yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 12 November 2015 lalu.

Nelson mengatakan, seharusnya prosedur penanganan politik uang diatur secara rinci di dalam UU 8/2015 Pilkada. Sehingga, Pilkada itu dapat dipastikan prosesnya berlangsung luber dan jurdil.

"Saat ini, kami juga kesulitan untuk menindaklanjuti meski sudah ada putusan DKPP. Bawaslu tak bisa gunakan putusan DKPP untuk rekomendasikan pembatalan pasangan calon ke KPU," beber Nelson.

Bila menempuh pidana umum untuk menuntaskan kasus dugaan politik uang ini, lanjut Nelson, maka siapa pun warga negara yang mengetahuinya bisa melaporkan kepada pihak kepolisian. Termasuk, pihak-pihak yang merasa berkeberatan dengan kasus tersebut. Meski, idealnya, dugaan politik yang diduga turut memengaruhi keterpilihan salah satu pasangan calon dalam Pilkada dibuktikan dalam proses persidangan di MK.

"Ya memang pihak-pihak yang berkeberatan bisa saja melaporkan itu ke kepolisian," demikian Nelson. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya