Berita

Komjen (Purn) Noegroho Djajoesman:net

Wawancara

WAWANCARA

Komjen (Purn) Noegroho Djajoesman: Mengapa Anggota DPR Yang Terhormat Lakukan Hal Seperti Itu Ke Aparat Hukum

RABU, 06 JANUARI 2016 | 08:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Her­man Hery sepakat berdamai dengan Kepala Subdirektorat III Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ajun Komisaris Besar Albert Neno. Kesepakatan damai terkait dugaan penganca­man dalam penyitaan miras ini tercapai usai pertemuan dengan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Syahrul Mama di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Namun menurut sesepuh Polri Komjen (Purn) Noegroho Djajoesman, kasus ini harus tetap diproses hukum. Alasannya untuk menjaga kewibawaan masing-masing institusi. Berikut penjelasan Kapolda Metro Jaya 1998/1999 ini.

Albert Neno memaafkan Herman tapi tetap ingin proses hukum berlanjut. Tanggapan Anda?
Ini hak yang bersangkutan un­tuk mencabut atau tidak laporan tersebut. Tapi bagi saya, yang terpenting bukan soal cabut-mencabut.

Ini hak yang bersangkutan un­tuk mencabut atau tidak laporan tersebut. Tapi bagi saya, yang terpenting bukan soal cabut-mencabut.

Pertanyaannya, mengapa ka­sus ini harus terjadi dan (penghi­naan) dilakukan oleh Anggota DPR yang terhormat kepada pejabat institusi hukum yang sama-sama mengemban pe­layanan bagi rakyat.

Apa pesan Anda kepada Irwasum dan Propam Polri dalam penyelidikan kasus ini?
Saya yakin mereka sudah tahu apa yang harus dilakukan. Obyektif dan tidak perlu menu­tup-nutupi ataupun menyalahkan.

Konon Herman Hery orang kuat. Apa bisa Bareskrim independen?
Wah masalah ini saya tidak terlalu tahu. Kalau benar ya masyarakat lah yang nanti menilai semuanya. Di alam demokrasi, salah satu tonggak utama adalah penegakan dan taat hukum. Jadi bukan hanya Bareskrim saja yang harus independen tetapi semua aparat pemerintah justru harus memperlihatkan indepen­densinya.

Anda kenal Herman Herry?
Saya tidak terlalu mengenal yang bersangkutan. Yang pent­ing suasana Tahun Baru 2016 ini jangan dibuat gaduh.

Miras yang disita diklaim Hery legal atau berizin. Apakah polisi punya kewenangan menyita?
Saya tidak mau masuk ke hal yang teknis. Tapi setahu saya, polisi memiliki kewenangan un­tuk melakukan beberapa tinda­kan, baik yang bersifat preventif, preventif maupun represif.

Mengapa setelah disita, se­bagian barbuk (barang bukti) miras itu dikembalikan lagi oleh Polda NTT?
Hal ini dapat dimengerti dan dibenarkan. Yang penting, se­bagian barang bukti tetap berada di Kepolisian untuk keperluan persidangan kasusnya. Dan ba­rang bukti yang dikembalikan bilamana terkait kasus tersebut sifatnya hanya pinjam-pakai dan tidak boleh diperjualbeli­kan selama belum disidangkan. Penjelasan ini kalau barang bukti tersebut tidak dilengkapi dengan legalitas surat-surat.

Banyak yang menduga penyitaan miras jelang ta­hun baru tersebut berdasar­kan motif lain seperti uang. Benarkah?
Saya tidak mengetahui motif aslinya apa. Kalau penyitaan tersebut dilatarbelakangi untuk kepentingan keamanan dan ketenangan menjelang Tahun Baru, hal ini dapat saya benar­kan.

Tapi jangan seolah-olah un­tuk kepentingan keamanan kita melakukan tindakan represif padahal sebenarnya tujuannya adalah untuk kepentingan yang sifatnya materi.

Bukankah bisnis ilegal seperti miras ini biasa ada bekingnya?

Kondisi di lapangan apapun bisa terjadi. Yang penting pengawasan, baik dari masyarakat maupun internal, tetap harus diperketat dan diselesaikan ses­uai aturan, undang-undang serta hukum yang berlaku.

Tentang keamanan nasional di tahun 2016, harapan Anda seperti apa?
Kita berharap dan berdoa ber­sama, semoga di tahun 2016 ini akan lebih baik lagi. Justru per­masalahan menyangkut ekonomi, politik dan etnislah yang akan sangat mempengaruhi kondisi keamanan nasional. Untuk itulah kita perlu menjaganya, jangan dibuat gaduh.  ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya