Berita

setya novanto/net

Pemeriksaan Setya Novanto Tidak Perlu Izin Presiden

RABU, 06 JANUARI 2016 | 00:02 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kejaksaan Agung sebenarnya bisa memeriksa langsung anggota DPR Setya Novanto‎ dalam kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia tanpa harus ada izin dari Presiden Joko Widodo.

Demikian disampaikan peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz di Jakarta, Selasa (5/1).

Kejagung berencana memanggil mantan Ketua DPR itu guna dimintai keterangannya sebagai saksi. Dan Kejaksaan mengklaim bahwa untuk memeriksa anggota DPR, mereka butuh izin Presiden dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 76/PUU-XII/2014.


Namun, Donal justru menilai sebaliknya. Menurutnya, permintaan izin itu tidak diperlukan karena Setya diduga melanggar tindak pidana khusus.

Ia menjelaskan, bahwa di Pasal 245 UU MD3 diatur bahwa memang pemeriksaan dugaan tindak pidana harus mendapat izin. Awalnya diatur di UU itu, izin dimaksud harus dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Lalu oleh MK, norma itu diubah dimana izin datangnya dari Presiden.

Namun, selanjutnya di pasal tersebut, ternyata permintaan izin itu dikecualikan dari tiga hal. Yakni apabila (anggota DPR) tertangkap tangan melakukan tindak pidana; disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau disangka melakukan tindak pidana khusus.

"Jadi tidak perlu izin Ppresiden dalam pemeriksaan Novanto. Karena ketentuan Pasal 245 ayat 3 huruf c secara jelas dan tegas mengecualikan permintaan izin pemeriksaan kepada Presiden dalam hal disangka melakukan tindak pidana khusus," kata Donal.

Sejauh ini, Novanto memang diduga melakukan tindak pidana khusus. Oleh karena itu, ICW menilai langkah Kejagung meminta izin kepada Presiden untuk memeriksa politisi Golkar itu tidak tepat.

"Karena Ketentuan UU MD3 dan Putusan MK tidak mensyaratkan demikian," ungkap Donal.

Oleh karena itu, ia mendesak Kejagung segera melakukan langkah hukum lanjutan secepat mungkin untuk memeriksa Novanto.

"Serta mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia yang terjadi beberapa waktu lalu," tukas Donal.

Diketahui, Kejagung tengah mengusut dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Kejagung curiga dalam pertemuan yang digelar di Ritz Carlton Hotel, 8 Juli 2015 itu, ada upaya percobaan korupsi dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. [ysa]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya