Berita

setya novanto/net

Pemeriksaan Setya Novanto Tidak Perlu Izin Presiden

RABU, 06 JANUARI 2016 | 00:02 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kejaksaan Agung sebenarnya bisa memeriksa langsung anggota DPR Setya Novanto‎ dalam kasus permintaan saham PT Freeport Indonesia tanpa harus ada izin dari Presiden Joko Widodo.

Demikian disampaikan peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz di Jakarta, Selasa (5/1).

Kejagung berencana memanggil mantan Ketua DPR itu guna dimintai keterangannya sebagai saksi. Dan Kejaksaan mengklaim bahwa untuk memeriksa anggota DPR, mereka butuh izin Presiden dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 76/PUU-XII/2014.


Namun, Donal justru menilai sebaliknya. Menurutnya, permintaan izin itu tidak diperlukan karena Setya diduga melanggar tindak pidana khusus.

Ia menjelaskan, bahwa di Pasal 245 UU MD3 diatur bahwa memang pemeriksaan dugaan tindak pidana harus mendapat izin. Awalnya diatur di UU itu, izin dimaksud harus dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Lalu oleh MK, norma itu diubah dimana izin datangnya dari Presiden.

Namun, selanjutnya di pasal tersebut, ternyata permintaan izin itu dikecualikan dari tiga hal. Yakni apabila (anggota DPR) tertangkap tangan melakukan tindak pidana; disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau disangka melakukan tindak pidana khusus.

"Jadi tidak perlu izin Ppresiden dalam pemeriksaan Novanto. Karena ketentuan Pasal 245 ayat 3 huruf c secara jelas dan tegas mengecualikan permintaan izin pemeriksaan kepada Presiden dalam hal disangka melakukan tindak pidana khusus," kata Donal.

Sejauh ini, Novanto memang diduga melakukan tindak pidana khusus. Oleh karena itu, ICW menilai langkah Kejagung meminta izin kepada Presiden untuk memeriksa politisi Golkar itu tidak tepat.

"Karena Ketentuan UU MD3 dan Putusan MK tidak mensyaratkan demikian," ungkap Donal.

Oleh karena itu, ia mendesak Kejagung segera melakukan langkah hukum lanjutan secepat mungkin untuk memeriksa Novanto.

"Serta mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia yang terjadi beberapa waktu lalu," tukas Donal.

Diketahui, Kejagung tengah mengusut dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Kejagung curiga dalam pertemuan yang digelar di Ritz Carlton Hotel, 8 Juli 2015 itu, ada upaya percobaan korupsi dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya