Hingga tutup tahun 2015, ternyata temuan transaksi mencurigakan yang terendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih banyak yang belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, menurut Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, temuan di tahun 2015 mengalami peningkatan. Sehingga perlu tindak lanjut cepat dari penegak hukum agar kasus transaksi menÂcurigakan tidak 'menguap'. Berikut wawancara selengkapnya;
Masih ada laporan PPATK sepanjang 2015 yang belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum?
Ada.
Ada.
Termasuk di KPK?Saya kira di KPK sekitar 10-an.Di Kejaksaan ada 20-an.
Temuan itu mayoritas peÂjabat di pemerintahan pusat atau daerah?Di daerah, terkait pemerinÂtahan daerah. Di KPK tentu menyangkut keuangan negara, yaitu pimpinannya ya, pimpinan daerah.
Sebenarnya apa yang masih menjadi kendala di pihak penegak hukum, hingga temuan PPATK belum ditinÂdaklanjuti?Saya kira mungkin penegak hukum, KPK dan Kejaksaan baÂrangkali masih merasa kesulitan membaca data PPATK ya.
Apa PPATK tidak diminta atau berupaya memperjelasÂnya?Setidaknya PPATK sudah menawarkan empat bantuan kepada teman-teman penegak hukum.
Apa saja itu?Yang pertama, kita menyediaÂkan diri untuk mereka melakuÂkan pendalaman kembali atas apa yang kita sampaikan itu, feedback ya. Lalu bisa memÂberi inkuiri untuk pendalaman. Kedua, mereka bisa meminta PPATK untuk bersama-sama melakukan gelar perkara, untuk pendalaman juga. Ketiga, penÂegak hukum juga bisa meminta kesaksian ahli dari PPATK dalam proses penyidikan. Keempat, penegak hukum bisa meminta PPATK menjadi saksi ahli di persidangan.
Dari ke empat itu, intinya sih kita ingin proses penegakan huÂkum cepat diselesaikan.
Kalau sudah ada bantuan seperti itu lantas apa lagi yang jadi hambatannya?Terkait pandangan pimpinan KPK pada masa yang lalu, yaitu masa Abraham Samad, dan kemudian dilanjutkan oleh Pak Ruki cs, mereka berpanÂdangan untuk yang dilaporkan PPATK juga ada upaya penceÂgahan.
Bukankah temuan PPATK itu sudah cukup valid sebagai bukti awal adanya dugaan korupsi, kok hanya ditanggapi sebagai pencegahan?Kalau menurut saya, kalau pencegahan jangan yang itu. Karena yang dilakukan PPATK itu indikasi kejahatannya sudah terjadi. Itu yang harus didorong terus untuk proses penindakan.
Sepanjang 2015, temuan PPATK terkait transaksi mencurigakan ini sebenarnya meningkat atau menurun sih?Kalau boleh dibilang, mungÂkin karena sistem pelaporan PPATK tahun 2015 lebih baik, ada kecenderungan meningkat.
Melihat fenomena ini, apa perlu adanya penguatan di PPATK?Pelaksanaan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 43 ini relaÂtively datanya sudah cukup kuat. Karena di PPATK itu keÂtiga pelapor itu sudah lengkap, yaitu penyedia jasa keuangan, terdiri dari 20 jenis penyedia jasa keuangan sebagai pihak peÂlapor. Penyedia barang dan jasa ada lima jenis. Baru-baru ini dengan PP 43 yang dikeluarkan pada bulan Juni 2015, itu posisi tertentu yaitu lawyer, notaris, PPAT, akuntan publik, ini tingÂgal kita membuat juknis.
Kapan ini dirampungkan?Itu nanti didiskusikan tanggal 16 Januari untuk masing-masing profesi itu. Perlu penguatan lagi yang sudah kita inisiasi tahun lalu adalah pembatasan transaksi tunai, Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai.
Sudah sejauhmana pembaÂhasannya?RUU-nya sudah ada di DPR, sudah masuk prolegnas, tapi belum masuk prioritas. Mudah-mudahan di tahun 2016, RUU ini menjadi prioritas. Ketiga adalah penguatan PP Bea cukai, yaitu untuk pengÂgeledahan pembawaan uang tunai lintas batas. Ini selain digunakan oleh koruptor, pembiayaan terÂorisme, dan juga untuk kegiatan narkoba. Karena uang itu tidak bisa diendus oleh anjing pelacak, atau alat elektronik. Makanya perlu ada upaya penggeledahan. Kita sudah mengajukan peraturan pemerintah untuk teman-teman Bea Cukai.
Lalu, bagaimana supaya temuan PPATK bisa cepat ditindakÂlanjuti oleh penegak hukum?Ya juga sedang kita inisiasi adalah mengenai tindak lanjut temuan PPATK oleh penegak huÂkum. Dulu bentuknya akan beruÂpa Inpres (Instruksi Presiden). Supaya terjalin koordinasi yang lebih jelas, mengenai tindak lanjut hasil kerja PPATK oleh Polri, Kejaksaan dan PPATK juga teman-teman dari pajak dan bea cukai. Juga BNN.
Mekanisme kerjanya baÂgaimana?Mereka nanti harus melaporÂkan dengan tembusan kepada Presiden, sampai di mana tindak lanjutnya. Saya kira ini satu teroÂbosan. Supaya temuan PPATK tidak menguaplah. Tapi mendaÂpat perhatian yang serius dari teman-teman penegak hukum. Di pihak yang lain menjadi camÂbuk bagi PPATK untuk bekerja lebih serius dan yang dihasilkan betul-betul bisa menjadi petunÂjuk bagi penyidik dalam proses penindakan. ***