Berita

kpu

Hukum

Tim Hukum KPU: Hanya Sembilan Daerah Yang Penuhi Syarat Bersidang Di MK

SELASA, 05 JANUARI 2016 | 07:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2015 sebanyak 147 dari 132 daerah, sembilan daerah lebih dari satu permohonan.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI, Nur Syarifah mengatakan berdasarkan telaah tim hukum KPU bahwa dari 147 permohonan tersebut hanya sembilan daerah yang memenuhi syarat formal untuk melaksanakan sidang di MK.

"Menurut telaahan kami, dari 147 perkara yang memenuhi syarat formal baik selisih ambang perolehan suaranya, dan juga batas waktunya ada sembilan. Diantaranya Solok Selatan, Kuantan Singingi, Bangka Barat, Kotabaru, Muna, Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, Membramo Raya, dan Teluk Bintuni," kata Nur Syarifah dalam rapat persiapan penyelesaian sengketa PHP Pilkada 2015 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (4/1), seperti dilansir dari laman kpu.go.id.


Ia menerangkan, jika sesuai jadwal, pada 7 Januari, 8 Januari dan 11 Januari esok, MK akan melakukan pemerisaan pendahuluan atas 147 permohonan tersebut. Sedangkan untuk proses persidangan PHP Pilkada, MK akan melaksanakannya mulai tanggal 18 Januari hingga 7 Maret 2016 (batas akhir pembacaan putusan MK).

Untuk diketahui, Pilkada serentak 2015 diikuti sebanyak 264 daerah seluruh Indonesia. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya