Berita

ida budhiati/net

Hukum

KPU Daerah Diminta Siapkan "Senjata" Di Sidang MK

SELASA, 05 JANUARI 2016 | 06:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai semua proses dan hasil Pemilu dan Pilkada tidak memiliki makna yang berarti jika hasilnya tidak dapat diterima publik.

"Dalam proses pemilu, seluruh pelaksanaan tahapan tidak akan ada maknanya apabila hasilnya itu tidak dipercaya," kata Anggota KPU RI, Ida Budhiati saat rapat persiapan penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2015 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (4/1).

Guna mempertanggungjawabkan hasil Pilkada 2015, Ida mengatakan KPU telah meminta KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan deteksi dini potensi masalah, sekaligus menyusun draf kronologis penyelenggaraan Pilkada dari seluruh penyelenggara pemilu.


"Kami sudah meminta kepada mereka (KPU daerah) untuk melakukan deteksi dini, potensi masalah, menyusun kronologi dan menyiapkan alat bukti," lanjut Ida.

Penyiapan alat bukti dan penyusunan draf krolologis secara dini tersebut diharapkan bisa menjadi senjata KPU dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Keterangan dari penyelenggara pemilu, khususnya badan penyelengga adhoc ini nanti diharapkan akan memperkuat keterangan dari KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota," kata Ida.

Menurutnya, penyusunan draf kronologis secara dini tersebut bisa mempermudah pekerjaan KPU daerah ketika menerima materi permohonan dari MK terkait PHP Pilkada.

"Hal itu bisa dijadikan materi dan informasi lebih awal bagi bapak/ibu sekalian (Konsultan Hukum KPU RI) sembari menunggu permohonan dari MK. Jadi nanti disandingkan saja mana keterangan yang tidak diperlukan dan keterangan yang bisa diambil untuk dituangkan dalam jawaban KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," terang Ida.

Ida yakin, dugaan dari beberapa kalangan yang menyanksikan hasil Pilkada tersebut tidak akan terbukti jika KPU dapat menjelaskan seluruh proses penyelenggaraan Pilkada dengan baik.

"Bukan masalah menang atau kalah, tetapi kemampuan penyelenggara untuk mempertanggungjawabkan. Jangan sampai ada masalah, kemudian dituduh tetapi tidak mampu menjelaskan. Kami (KPU) meyakini kalau penyelenggara mampu mempertanggungjawabkan, mampu menjelaskan, mampu mengajukan bukti maka otomatis kemenangan itu ditangan," tandasnya seperti dilansir dari laman kpu.go.id.

Pada gelaran Pilkada serentak 2015, MK menerima permohonan PHP Pilkada sebanyak 147 dari 132 daerah, sembilan daerah lebih dari satu permohonan. Untuk diketahui, Pilkada serentak 2015 diikuti sebanyak 264 daerah. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya