Berita

parlas nababan

Hukum

PDIP: Putusan PN Palembang Bebaskan Perusahaan Pembakar Hutan Tidak Adil

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 22:31 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Palembang dinilai tidak adil saat menolak gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan salah satu perusahaan kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) senilai Rp7,8 triliun.

Majelis Hakim yang dipimpin Parlas Nababan menilai KLH tak bisa membuktikan PT BMH melakukan pembakaran hutan dan tindakan melawan hukum. Sebab, PT BMH telah menyediakan alat pengendali kebakaran dan dalam pertimbangan hakim, lahan yang terbakar juga masih bisa ditanami.

"Tentu putusan Majelis Hakim ini dirasa tidak adil untuk masyarakat luas yang selama ini merasakan dampak dari perusakan dan pembakaran lahan hutan yang dilakukan oleh perusahaan BMH," kata anggota Komisi III DPR dari PDIP, Masinton Pasaribu di Jakarta, Senin (4/1).


Tanpa bermaksud mengintervensi independensi hakim dalam memutus suatu perkara, namun menurutnya, ada baiknya hakim tidak sekadar menggunakan kacamata kuda yuridis an sich. Aspek sosiologis dan psikologi masyarakat juga seharusnya menjadi pertimbangan hakim.

Seharusnya, dia menambahkan, Majelis Hakim PN Palembang sebelum membuat putusan bisa mengacu pada putusan hakim sebelumnya sebagai dasar yurispudensi, yaitu terkait kasus PT Calista Alam (Aceh), di mana Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pemerintah sebesar Rp336 miliar sebagai ganti rugi dan pemulihan lingkungan kepada negara. Padahal, luas area kebakaran di PT Calista jauh lebih kecil.

"Kebebasan hakim yang merupakan personifikasi dari kemandirian kekuasaan kehakiman, tidak berada dalam ruang hampa. Kekuasaan hakim dibatasi oleh rambu-rambu akuntabilitas, integritas moral dan etika, serta transparansi dan pengawasan dari masyarakat," tegas Masinton.

Karena gugatan ditolak, Kementerian LHK yang sudah menyatakan akan mengajukan banding harus menyiapkan bukti-bukti yang kuat.

"(KLHK) Harus serius dan sungguh-sungguh mempersiapkan bukti-bukti yang sahih dalam proses banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan," pungkasnya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya