Berita

parlas nababan

Hukum

PDIP: Putusan PN Palembang Bebaskan Perusahaan Pembakar Hutan Tidak Adil

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 22:31 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Negeri Palembang dinilai tidak adil saat menolak gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), anak perusahaan salah satu perusahaan kertas terbesar di dunia, Asia Pulp and Paper (APP) senilai Rp7,8 triliun.

Majelis Hakim yang dipimpin Parlas Nababan menilai KLH tak bisa membuktikan PT BMH melakukan pembakaran hutan dan tindakan melawan hukum. Sebab, PT BMH telah menyediakan alat pengendali kebakaran dan dalam pertimbangan hakim, lahan yang terbakar juga masih bisa ditanami.

"Tentu putusan Majelis Hakim ini dirasa tidak adil untuk masyarakat luas yang selama ini merasakan dampak dari perusakan dan pembakaran lahan hutan yang dilakukan oleh perusahaan BMH," kata anggota Komisi III DPR dari PDIP, Masinton Pasaribu di Jakarta, Senin (4/1).


Tanpa bermaksud mengintervensi independensi hakim dalam memutus suatu perkara, namun menurutnya, ada baiknya hakim tidak sekadar menggunakan kacamata kuda yuridis an sich. Aspek sosiologis dan psikologi masyarakat juga seharusnya menjadi pertimbangan hakim.

Seharusnya, dia menambahkan, Majelis Hakim PN Palembang sebelum membuat putusan bisa mengacu pada putusan hakim sebelumnya sebagai dasar yurispudensi, yaitu terkait kasus PT Calista Alam (Aceh), di mana Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pemerintah sebesar Rp336 miliar sebagai ganti rugi dan pemulihan lingkungan kepada negara. Padahal, luas area kebakaran di PT Calista jauh lebih kecil.

"Kebebasan hakim yang merupakan personifikasi dari kemandirian kekuasaan kehakiman, tidak berada dalam ruang hampa. Kekuasaan hakim dibatasi oleh rambu-rambu akuntabilitas, integritas moral dan etika, serta transparansi dan pengawasan dari masyarakat," tegas Masinton.

Karena gugatan ditolak, Kementerian LHK yang sudah menyatakan akan mengajukan banding harus menyiapkan bukti-bukti yang kuat.

"(KLHK) Harus serius dan sungguh-sungguh mempersiapkan bukti-bukti yang sahih dalam proses banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan," pungkasnya. [zul]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya