Berita

djan faridz

Hukum

Djan Faridz: Hanya Tuhan Yang Tahu Kenapa SDA Bisa Dituntut 11 Tahun Penjara

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 18:11 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menyambangi gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Djan hadir untuk memberikan dukungan moril kepada rekannya, Suryadharma Ali, yang akan menjalani sidang pembacaan nota pembelaan hari ini, Senin (4/1).

"Kami ke sini untuk memberikan dukungan. Tidak lebih, tidak kurang. Sudah lama juga tidak bertemu beliau," kata Djan di pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketika disinggung mengenai tuntutan pidana 11 tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum Partai Kabah itu, Djan tidak berkomentar banyak.


"Hanya Tuhan yang tahu kenapa ini bisa 11 tahun. Karena dari sudut manapun, mengelola anggaran Rp 10 triliun, dibilang menggelapkan dana DOM Rp 1,8 miliar, dikit amat. Dibilang nggak boleh pakai VIP, itu kan hak menteri. Masak semua dibilang nggak boleh," kata Djan.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Suryadharma Ali telah merugikan negara hingga Rp27,2 miliar dan 17,9 juta Saudi Arabian Riyal terkait perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2014 serta penggunaan dana operasional menteri (DOM) yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam dakwaannya, SDA dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengangkat orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Atas perbuatannya tersebut Suryadharma terancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya