Berita

Hukum

Ini Mengapa PPP Djan Faridz Belum Disahkan Menkumham

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 15:21 WIB | LAPORAN:

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dimyati Natakusumah memimpin Tim 10 PPP dalam kunjungan ke kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, hari ini (Senin, 4/12).

Kedatangan Dimyati Cs itu diterima oleh Direktur Hukum dan Tata Negara Kemenkumham, Tehna Sitepu.

Kepada wartawan seusai pertemuan selama dua jam, Dimyati menyatakan bahwa Kemenkumham akan segera mencabut SK sebelumnya dan mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz.


"SK yang ilegal harus dicabut karena batal demi hukum," kata Dimyati, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, (4/1).

Di tempat yang sama, Wasekjen DPP PPP Sudarto menambahkan, pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta tertunda karena dokumen asli bukan salinan dan surat notaris belum diterima Kemenkumham. Termasuk pembayaran negara bukan pajak sebesar Rp 5 juta untuk administrasi pergantian kepengurusan.

"Ternyata kita belum bayar, hari ini segera kita lunasi. Untuk dokumen yang asli akan segera kita antar, itu bukan masalah," beber Sudarto.

Dimyati pun mengimbau seluruh kader kabah untuk tetap tenang dan membatalkan rencana mengepung kantor Kemenkumham pada 7 Januari mendatang.

"Kami mengimbau kepada seluruh kader PPP dari Sabang sampai Merauke, untuk calm down dan tenang. Kami sudah dialog, hasilnya positif dan sangat bagus," kata Dimyati yang juga anggota Komisi III DPR.

Putusan MA menyebutkan bahwa kepengurusan yang sah PPP adalah hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusumah. Putusan itu keluar setelah tiga kubu PPP, yakni Muktamar Bandung, Muktamar Surabaya, dan Muktamar Jakarta melakukan gugatan. Muktamar Bandung dan Surabaya ditolak gugatannya, MA mengabulkan gugatan Muktamar Jakarta. Atas putusan MA ini, maka dengan sendirinya kepengurusan diluar hasil Muktamar Jakarta dinyatakan ilegal di mata hukum.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya