Berita

Hukum

Ini Mengapa PPP Djan Faridz Belum Disahkan Menkumham

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 15:21 WIB | LAPORAN:

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dimyati Natakusumah memimpin Tim 10 PPP dalam kunjungan ke kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, hari ini (Senin, 4/12).

Kedatangan Dimyati Cs itu diterima oleh Direktur Hukum dan Tata Negara Kemenkumham, Tehna Sitepu.

Kepada wartawan seusai pertemuan selama dua jam, Dimyati menyatakan bahwa Kemenkumham akan segera mencabut SK sebelumnya dan mengesahkan kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz.


"SK yang ilegal harus dicabut karena batal demi hukum," kata Dimyati, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, (4/1).

Di tempat yang sama, Wasekjen DPP PPP Sudarto menambahkan, pengesahan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta tertunda karena dokumen asli bukan salinan dan surat notaris belum diterima Kemenkumham. Termasuk pembayaran negara bukan pajak sebesar Rp 5 juta untuk administrasi pergantian kepengurusan.

"Ternyata kita belum bayar, hari ini segera kita lunasi. Untuk dokumen yang asli akan segera kita antar, itu bukan masalah," beber Sudarto.

Dimyati pun mengimbau seluruh kader kabah untuk tetap tenang dan membatalkan rencana mengepung kantor Kemenkumham pada 7 Januari mendatang.

"Kami mengimbau kepada seluruh kader PPP dari Sabang sampai Merauke, untuk calm down dan tenang. Kami sudah dialog, hasilnya positif dan sangat bagus," kata Dimyati yang juga anggota Komisi III DPR.

Putusan MA menyebutkan bahwa kepengurusan yang sah PPP adalah hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusumah. Putusan itu keluar setelah tiga kubu PPP, yakni Muktamar Bandung, Muktamar Surabaya, dan Muktamar Jakarta melakukan gugatan. Muktamar Bandung dan Surabaya ditolak gugatannya, MA mengabulkan gugatan Muktamar Jakarta. Atas putusan MA ini, maka dengan sendirinya kepengurusan diluar hasil Muktamar Jakarta dinyatakan ilegal di mata hukum.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya