Berita

suryadharma ali/net

Hukum

Suryadharma Ali Siapkan Pledoi 1.500 Halaman

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 14:57 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Terdakwa bekas Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali akan membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/1).

Kuasa hukumnya, Humprey Djemat mengatakan bahwa pledoi yang akan dibacakan jumlahnya 1.500 halaman.

"Berkaitan dengan pembacaan pledoi akan dipimpin oleh saya. Di mana pledoi ini banyak sekali, 1.500 halaman," beber dia.


Humprey menambahkan, isi pledoi fokus pada pembelaan mantan Menteri Agama itu terhadap tuduhan penyalahgunaan wewenang yang menjeratnya. Adapun Suryadharma dianggap menyalahgunakan jabatan selama menjabat Menteri Agama dalam penggunaan Dana Operasional (DOM) serta pemanfaatan sisa kuota haji.

"Apa kaitannya haji dengan DOM? Memang dicari-carilah kesalahan terhadap Suryadharma. Kalau tidak kena haji, dikasih supaya kena DOM," sesalnya.

Menurut Humprey, kliennya juga tidak tahu sama sekali soal laporan penggunaan DOM. Anehnya, dalam dakwaan disebut bahwa Suryadharma menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Sedangkan, mengenai sisa kuota haji, Humphrey mengklaim, kebijakan tersebut tidak ada yang salah karena merupakan penetapan dari Kementerian Agama, bukan keinginan pribadi kliennya.

"Kita lihat pak Suryadharma disalahkan soal kebijakannya, tapi satu sen pun dia tidak ada menerima yang masuk ke rekening dia," jelas dia.

Humphrey juga merasa janggal atas jumlah kerugian negara akibat perbuatan kliennya. Ketika awal penyidikan, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,8 triliun. Sementara dalam dakwaan, disebutkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan Suryadharma sebesar Rp 26 miliar dan 17 juta Riyal Saudi.

"Hal ini bagi kita kerugian negara tidak jelas karena data yang diambil data sekunder, bukan primer," katanya.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Suryadharma Ali telah merugikan negara hingga Rp27,2 miliar dan 17,9 juta Saudi Arabian Riyal terkait perkara korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2014 serta penggunaan dana operasional menteri (DOM) yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam dakwaannya, SDA dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengangkat orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Atas perbuatannya tersebut Suryadharma terancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya