Berita

suryadharma ali/net

Hukum

Suryadharma Ali Siapkan Pledoi 1.500 Halaman

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 14:57 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Terdakwa bekas Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali akan membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/1).

Kuasa hukumnya, Humprey Djemat mengatakan bahwa pledoi yang akan dibacakan jumlahnya 1.500 halaman.

"Berkaitan dengan pembacaan pledoi akan dipimpin oleh saya. Di mana pledoi ini banyak sekali, 1.500 halaman," beber dia.


Humprey menambahkan, isi pledoi fokus pada pembelaan mantan Menteri Agama itu terhadap tuduhan penyalahgunaan wewenang yang menjeratnya. Adapun Suryadharma dianggap menyalahgunakan jabatan selama menjabat Menteri Agama dalam penggunaan Dana Operasional (DOM) serta pemanfaatan sisa kuota haji.

"Apa kaitannya haji dengan DOM? Memang dicari-carilah kesalahan terhadap Suryadharma. Kalau tidak kena haji, dikasih supaya kena DOM," sesalnya.

Menurut Humprey, kliennya juga tidak tahu sama sekali soal laporan penggunaan DOM. Anehnya, dalam dakwaan disebut bahwa Suryadharma menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Sedangkan, mengenai sisa kuota haji, Humphrey mengklaim, kebijakan tersebut tidak ada yang salah karena merupakan penetapan dari Kementerian Agama, bukan keinginan pribadi kliennya.

"Kita lihat pak Suryadharma disalahkan soal kebijakannya, tapi satu sen pun dia tidak ada menerima yang masuk ke rekening dia," jelas dia.

Humphrey juga merasa janggal atas jumlah kerugian negara akibat perbuatan kliennya. Ketika awal penyidikan, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,8 triliun. Sementara dalam dakwaan, disebutkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan Suryadharma sebesar Rp 26 miliar dan 17 juta Riyal Saudi.

"Hal ini bagi kita kerugian negara tidak jelas karena data yang diambil data sekunder, bukan primer," katanya.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Suryadharma Ali telah merugikan negara hingga Rp27,2 miliar dan 17,9 juta Saudi Arabian Riyal terkait perkara korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011-2014 serta penggunaan dana operasional menteri (DOM) yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam dakwaannya, SDA dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni mengangkat orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Atas perbuatannya tersebut Suryadharma terancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. [sam]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya