Berita

rj lino/net

Hukum

RJ Lino Resmi Dicegah Ke Luar Negeri

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 11:34 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan crane PT Pelindo II, RJ Lino ke luar negeri.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya sudah mengajukan pencegahan tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhitung sejak tanggal 30 Desember 2015 lalu.

"Cegah RJL (RJ Lino) sudah  per 30 Desember 2015," terang Yuyuk ketika dikonfirmasi, Senin (4/1).


Pencegahan tersebut dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, status Lino sebagai tersangka masih belum sama sekali diperiksa tim penyidik KPK.

Sementara itu, Kabag Humas Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima permohonan KPK untuk mencegah Lino plesiran keluar negeri. Oleh sebab itu, pihak Imigrasi langsung mengabulkan permohonan tersebut dan menerbitkan surat pencegahan bagi Lino.

"Permohonan dari KPK sudah diterima dengan surat Nomor KEP-1269/01-23/12/2015 tanggal 30 Desember 2015," kata Heru.

Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. KPK telah meminta keterangan dari dua pejabat Pelindo II selama akhir Desember 2015.

Keduanya adalah Dedi Iskandar sebagai ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II dan Mashudi Sanyoto selalu Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) sekaligus pegawai Pelindo.

Selain itu, KPK juga tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kembali rincian kerugian negara kasus ini.

Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang yakni PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut dinilai tak sesuai spesifikasi.

Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya