Berita

rj lino/net

Hukum

RJ Lino Resmi Dicegah Ke Luar Negeri

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 11:34 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan crane PT Pelindo II, RJ Lino ke luar negeri.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya sudah mengajukan pencegahan tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhitung sejak tanggal 30 Desember 2015 lalu.

"Cegah RJL (RJ Lino) sudah  per 30 Desember 2015," terang Yuyuk ketika dikonfirmasi, Senin (4/1).


Pencegahan tersebut dilakukan KPK untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, status Lino sebagai tersangka masih belum sama sekali diperiksa tim penyidik KPK.

Sementara itu, Kabag Humas Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima permohonan KPK untuk mencegah Lino plesiran keluar negeri. Oleh sebab itu, pihak Imigrasi langsung mengabulkan permohonan tersebut dan menerbitkan surat pencegahan bagi Lino.

"Permohonan dari KPK sudah diterima dengan surat Nomor KEP-1269/01-23/12/2015 tanggal 30 Desember 2015," kata Heru.

Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. KPK telah meminta keterangan dari dua pejabat Pelindo II selama akhir Desember 2015.

Keduanya adalah Dedi Iskandar sebagai ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II dan Mashudi Sanyoto selalu Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) sekaligus pegawai Pelindo.

Selain itu, KPK juga tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kembali rincian kerugian negara kasus ini.

Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang yakni PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut dinilai tak sesuai spesifikasi.

Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya