Agun Gunandjar Sudarsa/net
. Memperhatikan kondisi Partai Golkar pasca dicabutnya SK Kepengurusan DPP Ancol dan tidak menerbitkan SK Kepengurusan DPP Bali, sesungguhnya berpedoman kepada surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham yang ditandatangani Direktur Tata Negara, menegaskan agar perselisihan Golkar diselesaikan melalui meknisme internal partai, AD/ART Golkar, yang pelaksanaannya mengedepankan prinsip arif, bijak dan berkeadilan.
"Artinya, Pemerintah (Kemenkumham) dalam hal ini konsisten dalam penyelesaian kisruh atau konflik Golkar ini tetap mempedomani UU Partai Politik," kata fungsionaris Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa kepada redaksi, Senin (4/1).
Menurutnya, Pemerintah hanya akan menerbitkan SK Kepengurusan DPP pasca dicabutnya SK Ancol hanya melalui mekanisme internal. Mekanisme internal yang diatur dalam AD/ART Golkar, mengatur tentang sejumlah rapat-rapat dan musyawarah, untuk tingkat pusat ada Rapimnas dan Munas.
Hal ini sesungguhnya dapat dilakukan apabila kedua kubu lebih mengedepankan kepentingan keutuhan partai daripada kepentingan ego semata, untuk mendiskusikannya. Namun apabila keduanya belum berpikir yang sama dapat meminta Mahkamah Partai untuk menyelesaikannya konflik kepengurusan ini. Konplik ini bukan lagi antara antara kubu Bali dan kubu Ancol akan tetapi konflik klaim kepengurusan DPP di internal hasil Munas Riau, yang masih belum dapat bersatu kembali dalam DPP hasil Munas Riau.
"Oleh karenanya saya berpandangan Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham telah bertindak tepat hingga saat ini. Masa depan Golkar diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal. Tidak sepatutnya saat ini kita menyalahkan dan menyudutkan Pemerintah, dan juga mencari kambing hitam pada pada pihak di luar Golkar," terang Agun.
Anggota DPR ini menambahkan, konflik sekarang adalah masalah internal yang tidak menjalankan mekanisme internal secara demokratis, tidak jujur dan tidak patuh pada AD/ART dan UU Parpol yang menyatakan kedaulatan tertinggi ada di tangan anggota, bukan para elitenya, apalagi ditempuh dengan cara-cara yang penuh rekayasa dan oligarkis, dengan metode stick and carrot.
Lanjut Agun, Golkar hanya akan selamat apabila dikelola secara demokratis, dengan mengedepankan masa depan partai dimana tantanngan semakin berat dan kompetetif diantara banyak parpol, dan itu hanya akan selamat memasuki Pilkada serentak 2017, Pileg dan Pilpres serentak 2019, apabila Golkar utuh, bersatu, demokratis, regeneratif dan merakyat. Dan itu hanya bisa ditempuh melalui forum Munas kembali.
"Pandangan ini didasarkan atas pandangan dan pikiran para tokoh, sepuh, pinisepuh, pengamat, pencinta, pendukung dan sejumlah tokoh anak-anak muda Golkar, yang meyakini bahwa mekanisme hukum tidak akan pernah mampu dan bisa menyelamatkan persatuan dan kesatuan diantara segenap kekuatan partai," demikian Agun.
[rus]