Berita

PEMBAKAR HUTAN

Alasan Hakim Tak Bisa Diterima, Pemerintah Wajib Banding

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 09:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sumatera Utara terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BHM).

Alasan penolakan majelis hakim bahwa kebakaran hutan tidak merusak lantaran bisa ditanami lagi sangat aneh dan tidak bisa diterima.

Saran tersebut disampaikan pengamat politik senior Muhammad AS Hikam. Bahkan kata Hikam, kalau perlu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan kasasi atas keputusan majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan tersebut.


Selain itu Hikam, dalam akun facebooknya tadi malam (Senin, 4/1), juga mengatakan wajib hukumnya bagi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan penyelidikan terhadap para hakim.

"Demikian pula, jika memang ditemukan ada kongkalikong antara hakim tersebut dengan para pembakar hutan, yakni perusahaan-perusahan besar yang menjadi pihak tergugat, maka harus pula diambil tindakan hukum yang tegas," kata Hikam.

Hikam prihatin karena oknum hakim dari yang paling bawah sampai paling atas semakin sering menampilkan diri bukan sebagai penegak dan pelindung hukum yang adil dan memiliki kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Diberitakan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu, (30/12).

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000.

Gugatan ini dilakukan didasari adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya