Berita

PEMBAKAR HUTAN

Alasan Hakim Tak Bisa Diterima, Pemerintah Wajib Banding

SENIN, 04 JANUARI 2016 | 09:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sumatera Utara terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BHM).

Alasan penolakan majelis hakim bahwa kebakaran hutan tidak merusak lantaran bisa ditanami lagi sangat aneh dan tidak bisa diterima.

Saran tersebut disampaikan pengamat politik senior Muhammad AS Hikam. Bahkan kata Hikam, kalau perlu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan kasasi atas keputusan majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan tersebut.


Selain itu Hikam, dalam akun facebooknya tadi malam (Senin, 4/1), juga mengatakan wajib hukumnya bagi Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan penyelidikan terhadap para hakim.

"Demikian pula, jika memang ditemukan ada kongkalikong antara hakim tersebut dengan para pembakar hutan, yakni perusahaan-perusahan besar yang menjadi pihak tergugat, maka harus pula diambil tindakan hukum yang tegas," kata Hikam.

Hikam prihatin karena oknum hakim dari yang paling bawah sampai paling atas semakin sering menampilkan diri bukan sebagai penegak dan pelindung hukum yang adil dan memiliki kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Diberitakan, hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu, (30/12).

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2.687.102.500.000 dan meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp. 5.299.502.500.000.

Gugatan ini dilakukan didasari adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya