Berita

ilustrasi/net

Tangkap dan Adili Penambang Pasir Ilegal di Gunung Guntur

MINGGU, 03 JANUARI 2016 | 22:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tim Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu (PHLT) harus lebih berani dan bersikap tegas dengan menangkap penambang pasir liar di kawasan Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat.

"Para pelaku usaha atau pemodal tambang pasir ilegal di sana harus ditangkap dan diadili agar memberikan efek jera," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan, dalam keterangannya (Minggu, 3/1).

Dia menilai pemortalan jalan masuk ke area tambang tidak menjamin praktik tambang liar di Gunung Guntur berhenti. Penambangan pasir liar di sana terus berlarut-larut karena adanya pembiaran oleh penegak hukum dan pemerintah.


Bukan hanya merusak eksistem, menurut Dadan, praktik penambangan pasir ilegal di Gunung Guntur yang mencapai luasan 96 hektare dan sudah berlangsung sekitar 20 tahun itu, juga dapat menimbulkan bencana longsor bagi daerah sekitarnya, baik pemukiman warga maupun sarana wisata Cipanas. Selain itu, penambangan juga merugikan pemerintah daerah karena tidak menjadi PAD Kabupaten Garut.

Dia mengatakan tindakan tegas diperlukan kaerna sudah jelas bahwa penambangan liar adalah pidana tata ruang dan lingkungan hidup, melanggar UU Penataan Ruang dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, Walhi Jawa Barat mendukung sepenuhnya upaya Tim Satgas PHLT untuk melakukan upaya menegakan aturan tata ruang dan lingkungan hidup.

"Kami meminta dan mendesak agar Polda bertindak lebih berani, tegas, profesional dan transparan dalam menangani kasus pertambangan ilegal yang terjadi di Jawa Barat, khususnya di Gunung Guntur. Kami meminta, penanganan ini terinformasikan kepada publik agar tidak ada penilaian negatif dari masyarakat," tukasnya.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya