Berita

ilustrasi/net

Tangkap dan Adili Penambang Pasir Ilegal di Gunung Guntur

MINGGU, 03 JANUARI 2016 | 22:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tim Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Terpadu (PHLT) harus lebih berani dan bersikap tegas dengan menangkap penambang pasir liar di kawasan Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat.

"Para pelaku usaha atau pemodal tambang pasir ilegal di sana harus ditangkap dan diadili agar memberikan efek jera," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan, dalam keterangannya (Minggu, 3/1).

Dia menilai pemortalan jalan masuk ke area tambang tidak menjamin praktik tambang liar di Gunung Guntur berhenti. Penambangan pasir liar di sana terus berlarut-larut karena adanya pembiaran oleh penegak hukum dan pemerintah.


Bukan hanya merusak eksistem, menurut Dadan, praktik penambangan pasir ilegal di Gunung Guntur yang mencapai luasan 96 hektare dan sudah berlangsung sekitar 20 tahun itu, juga dapat menimbulkan bencana longsor bagi daerah sekitarnya, baik pemukiman warga maupun sarana wisata Cipanas. Selain itu, penambangan juga merugikan pemerintah daerah karena tidak menjadi PAD Kabupaten Garut.

Dia mengatakan tindakan tegas diperlukan kaerna sudah jelas bahwa penambangan liar adalah pidana tata ruang dan lingkungan hidup, melanggar UU Penataan Ruang dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, Walhi Jawa Barat mendukung sepenuhnya upaya Tim Satgas PHLT untuk melakukan upaya menegakan aturan tata ruang dan lingkungan hidup.

"Kami meminta dan mendesak agar Polda bertindak lebih berani, tegas, profesional dan transparan dalam menangani kasus pertambangan ilegal yang terjadi di Jawa Barat, khususnya di Gunung Guntur. Kami meminta, penanganan ini terinformasikan kepada publik agar tidak ada penilaian negatif dari masyarakat," tukasnya.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya