Berita

PILKADA SERENTAK

Syarat Sengketa 2 Persen Suara Membatasi Hak Warga Negara

MINGGU, 03 JANUARI 2016 | 17:08 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Aturan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bisa ditangani Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimuat dalam UU 8/2015 dinilai tidak tepat.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan aturan yang menyebut pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada dengan selisih suara maksimal 2 persen menghalangi hak pemohon.

"Ini sama saja menghalang-halangi warga negara untuk melakukan upaya hukum dan memperjuangkan haknya," ujar Titi di Jakarta, Minggu (3/1).


Menurut dia, hak warga negara dalam pilkada berkaitan dengan pengajuan gugatan hasil pilkada ke MK. Sebaliknya, pembatasan bisa dilakukan dalam pemeriksaan awal oleh panitera dan pendukung peradilan MK, misalnya dengan cara mengklarifikasi signifikansi suara dan kekuatan dalil serta bukti pemohon.

Titi mengatakan, MK perlu memperhatikan betul setiap permohonan yang masuk dengan maksud agar dapat diperiksa secara detail sebelum diambil putusan apakah permohonan tersebut tidak dapat diterima. Selanjutnya, hal itu dilanjutkan ke pemeriksaan pada tingkat pembuktian.

Selain itu, Perludem juga mendorong MK agar tak hanya mengadili persoalan ketepatan angka-angka dalam perolehan suara.

"Tetapi jauh dari itu, MK mesti melihat proses integritas pelaksanaan pilkada secara keseluruhan, sehingga sampai pada hasil dan perolehan suara," imbuh Titi.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya