Berita

Hukum

SENGKETA PILKADA

MK Jangan Main Aman!

MINGGU, 03 JANUARI 2016 | 15:49 WIB | LAPORAN:

Dalam menangani gugatan pilkada serentak, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tidak hanya berpatokan pada  selisih angka perolehan suara para calon.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pemantau Pilkada Pemantauan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadly Rahmadani saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (3/12).

Pasalnya, kata Fadly, jika MK hanya melihat dari selisih perhitungan semata maka hasil persidangan tidak akan mendalam.


"MK jangan main aman. Seharusnya dilihat juga proses yang berjalan saat pilkada, bukan sekadar hitungan angka saat pilkada," kata Fadly.

Fadly mengatakan, penting untuk MK melihat proses berjalannya pilkada sehingga bisa menghasilkan keputusan yang adil. Pasalnya, dalam proses pilkada bisa saja ada kecurangan sehingga mengakibatkan calon menggugat ke MK.

"Jangan seperti pileg kemarin, MK mematok saksi juga hanya tiga yang boleh diajukan. Bagaimana pemohon mau membeberkan bukti kalau syaratnya seperti itu," tegas Fadly.

Lebih lanjut Fadly mengatakan, MK punya pekerjaan rumah banyak tahun ini. Ada 147 laporan gugatan hasil pelaksanaan pilkada serentak 2015. Namun, MK masih dianggap hanya menyelesaikan perselisihan berbasis data angka perolehan suara.

"MK jangan menjadi Mahkamah Kalkulator yang hanya mengadili persoalan hasil pilkada dari ketetapan angka perolehan suara calon saja namun MK seharusnya masuk ke pemeriksaan substansial," tegas Fadly.

Dia menuturkan, dalam penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada, MK harus berdiri di atas UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Artinya, tidak hanya berkutat pada polemik hasil suara.

"MK tidak bisa hanya menguji dalam rekapitulasi sehingga MK harus lebih melihat materil. Muncul keputusan tidak hanya soal suara tapi kepada bagaimana proses pemilu berjalan," demikian Fadly.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya