Berita

Hukum

SENGKETA PILKADA

MK Jangan Main Aman!

MINGGU, 03 JANUARI 2016 | 15:49 WIB | LAPORAN:

Dalam menangani gugatan pilkada serentak, Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tidak hanya berpatokan pada  selisih angka perolehan suara para calon.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pemantau Pilkada Pemantauan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadly Rahmadani saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (3/12).

Pasalnya, kata Fadly, jika MK hanya melihat dari selisih perhitungan semata maka hasil persidangan tidak akan mendalam.


"MK jangan main aman. Seharusnya dilihat juga proses yang berjalan saat pilkada, bukan sekadar hitungan angka saat pilkada," kata Fadly.

Fadly mengatakan, penting untuk MK melihat proses berjalannya pilkada sehingga bisa menghasilkan keputusan yang adil. Pasalnya, dalam proses pilkada bisa saja ada kecurangan sehingga mengakibatkan calon menggugat ke MK.

"Jangan seperti pileg kemarin, MK mematok saksi juga hanya tiga yang boleh diajukan. Bagaimana pemohon mau membeberkan bukti kalau syaratnya seperti itu," tegas Fadly.

Lebih lanjut Fadly mengatakan, MK punya pekerjaan rumah banyak tahun ini. Ada 147 laporan gugatan hasil pelaksanaan pilkada serentak 2015. Namun, MK masih dianggap hanya menyelesaikan perselisihan berbasis data angka perolehan suara.

"MK jangan menjadi Mahkamah Kalkulator yang hanya mengadili persoalan hasil pilkada dari ketetapan angka perolehan suara calon saja namun MK seharusnya masuk ke pemeriksaan substansial," tegas Fadly.

Dia menuturkan, dalam penyelesaian sengketa pemilu dan pilkada, MK harus berdiri di atas UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Artinya, tidak hanya berkutat pada polemik hasil suara.

"MK tidak bisa hanya menguji dalam rekapitulasi sehingga MK harus lebih melihat materil. Muncul keputusan tidak hanya soal suara tapi kepada bagaimana proses pemilu berjalan," demikian Fadly.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya