Berita

foto: net

Digelar Januari, Pilkada Kalteng Dan Fakfak Tidak Ada Kampanye Lagi

MINGGU, 03 JANUARI 2016 | 06:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan kasasi terkait pencalonan Pilkada di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Melalui putusan MA 676K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 23 Desember 2015, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta 29/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT tanggal 8 Desember 2015.

Dengan keluarnya putusan MA tersebut, Provinsi Kalteng dapat segera melaksanakan Pilkada dua pasangan calon. Setelah keluarnya putusan tersebut, KPU langsung berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait hal-hal apa yang perlu disiapkan untuk pelaksanaan Pilkada Kalteng.

Anggota KPU RI Arif Budiman mengatakan bahwa KPU memerintahkan penyelenggaraan pemungutan suara pada bulan Januari 2016.


"Kita perintahkan agar menyelenggarakan pemungutan suara pada Bulan Januari 2016 di hari libur atau hari yang diliburkan," ujar Arif seperti dilansir dari kpu.go.id.

Arif menambahkan bahwa tidak ada lagi kampanye di Pilkada susulan Provinsi Kalteng dan Kabupaten Fakfak. Kampanye difasilitasi oleh KPU dan tidak boleh dilakukan oleh pasangan calon. Jika ada yang berani melakukan kampanye, maka akan ditindak tegas.

Melalui Surat KPU 1065/KPU/XII/2015 KPU mengintruksikan KPU Kalteng untuk mengeluarkan perubahan keputusan KPU Kalteng tentang tahapan,dan jadwal Pilkada dengan menetapkan hari pemungutan suara pada Bulan Januari 2016.

Polemik pencalonan Pilkada Kalteng, dimulai ketika pasangan Ujang Iskandar-Jawawi tidak menerima Keputusan KPU 196/Kpts/KPU/2015 tanggal 18 November 2015 yang membatalkan mereka sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan memutuskan untuk melakukan gugatan ke PTTUN.

Sebelum mengeluarkan putusan final, PTTUN Jakarta mengeluarkan putusan sela yang meminta KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU tentang pembatalan pasangan calon yang bersangkutan. Kemudian tanggal 8 Desember 2015 PTTUN Jakarta, mengeluarkan putusan nomor 29/G/PILKADA/2015 tanpa mencabut putusan sela yang telah dikeluarkan.

Putusan PTTUN yang memutuskan membatalkan Keputusan KPU Nomor 196/Kpts/KPU/Tahun 2015 tanpa mencabut putusan sela yang telah dikeluarkan, dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum,  dan menjadi salah satu dasar bagi KPU untuk mengajukan kasasi ke MA.

MA selanjutnya membenarkan Keputusan yang telah KPU terbitkan dan menyatakan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi dinyatakan  tidak memnuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernut dan Wakil Gubernur Kateng karena tidak memenuhi syarat dukungan partai politik.

Situasi serupa terjadi dalam Pilkada Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat, MA memenangkan kasasi yang diajukan oleh KPU Provinsi Papua Barat melalui Putusan MA Nomor 695K/TUN/PILKADA/2015. Berdasarkan hal tersebut KPU juga memerintahkan KPU Kabupaten Fakfak untuk membuat perubahan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Kabupaten Fakfak dan melaksankan pemungutan suara pada Januari 2016. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya