Berita

Menteri Tjahjo/net

Bisnis

Keputusan Menteri Tjahjo Bikin Resah Investor

JUMAT, 01 JANUARI 2016 | 18:47 WIB

Rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membubarkan Badan Pengusahaan (BP) Batam justru menimbulkan keresahan di kalangan investor.

"Kami sudah banyak mendapat telepon mengenai hal itu. Sudah ada investor yang resah terkait pernyataan mendagri," kata Direktur Promosi dan Humas BP Kawasan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam Purnomo Andiantono, seperti dikutip Antara, Jumat (1/1).

Dikatakan Purnomo, salah satu investor yang menghubunginya adalah manajemen kawasan industri yang berdiri sejak 1990, dan sampai sekarang masih merupakan yang terbesar di Batam.


"Mereka menelepon meminta penjelasan karena harus menjelaskan mengenai pembubaran itu ke investor asing di kawasan industrinya," bebernya.

Sementara, Kepala BP Batam Mustofa Widjaja mengimbau agar investor ataupun calon investor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, tidak panik.

"Kepada masyarakat khususnya investor atau calon investor supaya tenang, BP Batam menjamin tidak ada masalah. Tidak perlu panik," ujarnya.

Mustofa mengaku sudah sering mendengar kabar tentang pembubaran BP Batam, namun sejauh ini, tidak bisa terwwujud. Lantaran, pembentukan BP Batam diatur berdasarkan undang-undang.

"Kami sudah terbiasa dengan reformasi. Ada beberapa pendapat. Namun untuk dilaksanakan harus ada hitam diatas putih agar tidak menjadi permasalah. Karena semua berlandaskan hukum," jelasnya.

Mustofa memastikan, apapun keputusan pemerintah bukan untuk menyengsarakan investor ataupun calon investor yang akan berinvestasi di Batam.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo bahkan sudah mematok deadline untuk membubarkan BP Batam yaitu pada Januari 2016 setelah dilakukan kajian bersama menteri terkait. Alasan pembubaran karena seringnya tumpang tindih kewenangaan antara BP Batam dengan Pemkot Tanjungpinang yang membuat investasi jadi sulit masuk. Selanjutnya, pemerintah pusat bakal menetapkan Batam sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), seperti delapan KEK yang tersebar di Indonesia.

BP Batam yang sebelumnya bernama Otoritas Batam terbentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 41/1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam. Selanjutnya berubah menjadi BP Batam melalui Perppu UU Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya