setya novanto/net
setya novanto/net
RMOL. Dugaan pemufakatan jahat yang dituduhkan kepada Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Setya Novanto oleh Kejaksaan Agung blunder dan tidak memiliki bukti kuat.
Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri menilai, tuduhan tersebut hanya menghasilkan poging atau suatu percobaan untuk melakukan kejahatan.
"Bahwa tindak pidana dianggap selesai dilakukan oleh pelaku jika, yang dipaksa menyerahkan sesuatu itu telah kehilangan penguasaan atas sesuatu yang bersangkutan, maka dengan ditolaknya pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri tersebut, tindak pidana yang dia lakukan hanya menghasilkan sesuatu poging atau suatu percobaan untuk melakukan kejahatan yang diatur dalam pasal 423 KUHP jo. Pasal 12 Undang-undang nomor 31 tahun 1999," ujar Syaiful berdasarkan surat perlindungan hukum Setya Novanto kepada Jampidsus Kejagung yang dikutip, Jumat (1/1).
Populer
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
UPDATE
Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00
Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50
Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46