Berita

setya novanto/net

Hukum

DUGAAN PEMUFAKATAN JAHAT

Inilah Bukti Tudingan Kejagung ke Setya Novanto Blunder

JUMAT, 01 JANUARI 2016 | 15:59 WIB | LAPORAN:

RMOL. Dugaan pemufakatan jahat yang dituduhkan kepada Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Setya Novanto oleh Kejaksaan Agung blunder dan tidak memiliki bukti kuat.

Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Syaiful Bakhri menilai, tuduhan tersebut hanya menghasilkan poging atau suatu percobaan untuk melakukan kejahatan.

"Bahwa tindak pidana dianggap selesai dilakukan oleh pelaku jika, yang dipaksa menyerahkan sesuatu itu telah kehilangan penguasaan atas sesuatu yang bersangkutan, maka dengan ditolaknya pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri tersebut, tindak pidana yang dia lakukan hanya menghasilkan sesuatu poging atau suatu percobaan untuk melakukan kejahatan yang diatur dalam pasal 423 KUHP jo. Pasal 12 Undang-undang nomor 31 tahun 1999," ujar Syaiful berdasarkan surat perlindungan hukum Setya Novanto kepada Jampidsus Kejagung yang dikutip, Jumat (1/1).


Oleh karena itu, Kejaksaan Agung yang menyelidiki kasus tersebut, tidak bisa serta merta menyematkan pasal pemufakatan jahat.

"Walapun yang dilakukan pegawai negeri itu hanya merupakan suatu percobaan untuk melakukan kejahatan seperti yang diatur dalam pasal 423 KUHP," terang Syaiful

Karena, dalam hal ini unsur pemufatakan jahat yang dilakukan Setya Novanto tidak terjadi. Terlebih, dalam rekaman sadapan yang disetorkan Maroef ke Kejaksaan Agung tidak sama sekali menyetujui bahkan Maroef pun tidak menyerahkan apapun kepada Setya Novanto.

"Dalam hal tersebut Sdr Riza Chalid dan Sdr Mareof Sjamsoeddin tidak menyerahkan apapun yang mampu menggerakan Sdr Setya Novanto untuk melakukan sesuatu sesuai kehendak pemberi," demikian Syaiful. [sam]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya