Berita

Hukum

KPK Harus Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pemufakatan Jahat Yulianto

JUMAT, 01 JANUARI 2016 | 13:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani menindaklanjuti laporan masyarakat mengusut dugaan keterlibatan Kepala Subdit Pidsus Kejaksaan Agung Yulianto dalam kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas pada 2011-2013 sebesar Rp. 8,4 miliar.

Menurut Ahli pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, laporan tersebut seharusnya segara ditindaklanjuti apalagi jika ada pemufakatan jahat korupsi. KPK harus menjaga kepercayaan dan kecintaan masyarakat dengan tetap menjaga profesionalisme mereka.

"KPK harus berani, disisi lain ini lebih baik karena kasus ini bisa ditangani tidak di satu lembaga," ujar Yenti, saat dihubungi wartawan (Jumat. 1/1).


Dia mengatakan, KPK tidak perlu risau terjadi konflik antara istitusi hukum seperti sebelum-sebelumnya. Sebab memang sudah tugas KPK untuk menindak penyelenggara negara termasuk penegak hukum yang melakukan korupsi.

"Tugas KPK adalah menangani korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara atau penegak hukum. Dengan nilai minimal sebesar Rp 1 miliar atau kasus yang menarik perhatian masyarakat," ucapnya.

Menurutnya bila laporan tersebut ditindak lanjuti oleh KPK akan lebih baik, karena penanganan tidak dilakukan dalam satu lembaga.

Sebelumya diberitakan Koalisi Pemuda Anti Suap (Kopas) melaporkan Yulianto ke KPK. Yulianto diadukan karena diduga melanggar pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan delik permufakatan jahat dalam penanganan dugaan kasus korupsi (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kasus dugaan korupsi BPMD Anambas terjadi saat adanya dugaan penyelewengan dana Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambar tahun anggaran 2011-2013 sebesar Rp 8,4 miliar dari total anggaran sekitar Rp 30 miliar. Modusnya adalah, Kepala BPMD Anambas melakukan pencairan dana yang tidak sesuai prosedur dan tanpa surat pertanggungjawaban sebagaimana layaknya.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya