Berita

KPK: Wajar MA Kurangi Hukuman Angelina Sondakh

KAMIS, 31 DESEMBER 2015 | 13:58 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Vonis Mahkamah Agung yang mengurangi jatah penahanan terpidana korupsi pembangunan wisma atlet Angelina Sondakh dari 12 menjadi 10 tahun penjara adalah hal yang wajar saja.

"Saya percaya pihak MA sudah mempertibangkan dari berbagai aspek sebelum menetapkan putusan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan, melalui pesan singkat, Kamis (31/12).

Sebelumnya, MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh dan memutuskan mengurangi hukumannya menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.


Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi, Rabu (30/12) lalu menyatakan Angelina Sondakh juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara.

Peninjauan kembali vonis hukuman Angelina Sondakh ditangani oleh majelis hakim agung yang diketuai Syarifuddin, Ketua Muda MA Bidang Pengawasan, dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi Syamsul Rakan Chaniago.

Pada 20 November 2013, majelis kasasi MA menjatuhkan vonis hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar).

Vonis hukuman itu jauh lebih berat dibanding putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta, yang tidak membebankan uang pengganti. Pengadilan tingkat pertama pada 10 Januari 2013 menyatakan Angelina Sondakh terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengadilan tingkat pertama hanya menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta berdasarkan pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU /2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [ysa]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya