Berita

KPK: Wajar MA Kurangi Hukuman Angelina Sondakh

KAMIS, 31 DESEMBER 2015 | 13:58 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Vonis Mahkamah Agung yang mengurangi jatah penahanan terpidana korupsi pembangunan wisma atlet Angelina Sondakh dari 12 menjadi 10 tahun penjara adalah hal yang wajar saja.

"Saya percaya pihak MA sudah mempertibangkan dari berbagai aspek sebelum menetapkan putusan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan, melalui pesan singkat, Kamis (31/12).

Sebelumnya, MA mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh dan memutuskan mengurangi hukumannya menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.


Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi, Rabu (30/12) lalu menyatakan Angelina Sondakh juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara.

Peninjauan kembali vonis hukuman Angelina Sondakh ditangani oleh majelis hakim agung yang diketuai Syarifuddin, Ketua Muda MA Bidang Pengawasan, dengan anggota hakim agung Andi Samsan Nganro dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada tingkat kasasi Syamsul Rakan Chaniago.

Pada 20 November 2013, majelis kasasi MA menjatuhkan vonis hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS (sekitar Rp27,4 miliar).

Vonis hukuman itu jauh lebih berat dibanding putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta, yang tidak membebankan uang pengganti. Pengadilan tingkat pertama pada 10 Januari 2013 menyatakan Angelina Sondakh terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengadilan tingkat pertama hanya menjatuhkan hukuman penjara 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta berdasarkan pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU /2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [ysa]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya