Berita

setya novanto/net

Hukum

Dua Keuntungan Jokowi Izinkan Kejagung Periksa Novanto

KAMIS, 31 DESEMBER 2015 | 12:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden Jokowi diyakini bakal responsif menjawab surat permohonan dari Kejaksaan Agung untuk memeriksa anggota DPR Setya Novanto. Sebab, izin bagi Kejagung untuk memeriksa bekas ketua DPR itu akan membawa dua keuntungan bagi Jokowi.

Menurut pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, pemberian izin bagi Kejagung untuk memeriksa Novanto di satu sisi akan membuktikan komitmen Jokowi pada penegakan hukum. Di sisi lain, Jokowi juga bakal terbebas dari prasangka tentang patgulipat soal izin pertambangan bagi PT. Freeport Indonesia di Papua.

"Bagi Jokowi ini tidak hanya membuktikan komitmennya pada pemberantasan korupsi saja. Pemberian izin itu juga akan membantu dirinya untuk dibebaskan dari prasangka keterkaitannya dengan mafia Freeport," ujar Lucius di Jakarta, Kamis (31/12).


Dia menambahkan, Jokowi juga punya kepentingan untuk memastikan namanya memang dicatut dalam pembicaraan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PTFI, Maroef Sjamsoeddin.

"Jokowi sendiri sejauh ini masih konsisten mendorong penyelesaian kasus yang melibatkan Setnov ini," tutur Lucius.

Karenanya ia meyakini belum adanya izin bagi Kejagung untuk memeriksa Novanto hanya masalah waktu saja. "Jika sudah diterima, Jokowi pasti akan dengan segera memberikan surat izin pemeriksaan tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku sudah menerima surat dari Jaksa Agung perihal permohonan ke Presiden Jokowi untuk bisa memeriksa Novanto. Surat yang diterbitkan Kejagung pada 23 Desember itu sampai di Istana pada 24 Desember. Hanya saja, surat itu belum sampai ke tangan Presiden Jokowi. Sebab, Jokowi masih melakukan kunjungan kerja di luar kota. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya