Berita

gedung mk/net

PILKADA SERENTAK 2015

Perludem: MK Bukan Pengadilan Angka-angka

KAMIS, 31 DESEMBER 2015 | 09:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Syarat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada dengan selisih suara maksimal 2 persen di dalam UU 8/2015 tidak tepat. Pasalnya, tidak boleh hak seorang warga negara dihalang-halangi untuk melakukan upaya hukum dan memperjuangkan haknya, dalam hal ini menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena jika memang ingin memberikan batasan terkait dengan signifikansi suara dan kekuatan dalil serta bukti pemohon diawal, maka itu bisa dilakukan pada pemeriksaan diawal oleh panitera dan supporting peradilan yang ada di MK," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Kamis (31/12).

Jelas Titi, MK perlu memperhatikan betul setiap permohonan yang masuk, agar diperiksa seara detail sebelum diambil putusan apakah permohonan tersebut tidak dapat diterima, atau dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pada tingkat pembuktian.


"MK tidak hanya mengadili persoalan ketepatan angka-angka dalam perolehan suara saja. Tetapi jauh dari itu, MK mesti melihat proses integritas pelaksanaan pilkada secara keseluruhan, sehingga sampai pada hasil dan perolehan suara," demikian Titi.

Dari 264 daerah yang ikut memerihkan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 lalu, setengah lebih diantaranya mengajukan sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) ke MK. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya