Berita

as hikam/net

Hukum

Pengurangan Hukuman Angelina Sondakh Oleh MA Menyakitkan Hati

KAMIS, 31 DESEMBER 2015 | 08:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana korupsi pembangunan wisma atlet Angie Sondakh dari 12 menjadi 10 tahun penjara dinilai sebagai upaya memperlemah pemberantasan korupsi.

"Bagaimana korupsi mau diberantas, jika MA malah menjadi komando dalam meringankan putusan yang dijatuhkan pada para koruptor?" kata politisi senior Muhammad AS Hikam, Kamis (31/12).

Menurutnya, kasus peringanan hukuman politisi Partai Demokrat ini sangat menyakitkan hati para pendukung upaya pemberantasan korupsi. Sebab melalui upaya Peninjauan Kembali (PK), ternyata hukuman yang sebelumnya sudah dijatuhkan padanya selama 12 tahun lantas berkurang menjadi tinggal 10 tahun.


"Ini sebuah putusan yang mengecewakan, karena biasanya justru MA cenderung memperberat hukuman para pelaku tipikor dalam kasasi," ungkap AS Hikam lewat akun facebooknya, Muhammad A S Hikam.

Jelas mantan Menristek era Gus Dur ini, ketika berbagai upaya dilakukan untuk memperlemah pemberantasan korupsi digeber oleh para penyelenggara negara, maka berita ini pun menjadi semacam pemberi semangat kepada mereka. KPK telah diperlemah dengan segala macam cara, kini ditambah lagi dengan pengurangan hukuman oleh MA. Padahal kita juga belum tahu apakah kinerja para pimpinan baru KPK nanti juga akan kebih bagus dan progressif dalam berfikir serta mencari terobosan untuk memberantas tipikor yang masih sangat marak di negeri ini.

Sementara, Presiden Jokowi tidak henti-hentinya menyerukan agar pemberantasan korupsi diperkuat. Jokowi juga mendukung peningkatan fasilitas kepada KPK, sebagaimana dibuktikan dengan peresmian gedung baru KPK yang lebih besar dan mentereng itu. Namun menurut AS Hikam, Jokowi tidak mungkin bekerja sendiri, karena masalah ini sangat terkait dengan efektifitas kinerja para lembaga penegak hukum, termasuk para hakim baik di PN, PT, maupun MA.

"Nyatanya, diskrepansi antara harapan publik dan kinerja lembaga hukum masih sangat lebar jika berkaitan dengan putusan terhadap para pelaku tipikor. Dan kasus Angelina Sondakh ini justru akan membuka peluang dan menjadi pendorong bagi para mitra pelaku tipikor untuk tidak merasa jera karena penegakan hukum (law enforcement) diabaikan oleh lembaga peradilan sendiri," demikian AS Hikam. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya