Berita

as hikam/net

Hukum

Pengurangan Hukuman Angelina Sondakh Oleh MA Menyakitkan Hati

KAMIS, 31 DESEMBER 2015 | 08:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana korupsi pembangunan wisma atlet Angie Sondakh dari 12 menjadi 10 tahun penjara dinilai sebagai upaya memperlemah pemberantasan korupsi.

"Bagaimana korupsi mau diberantas, jika MA malah menjadi komando dalam meringankan putusan yang dijatuhkan pada para koruptor?" kata politisi senior Muhammad AS Hikam, Kamis (31/12).

Menurutnya, kasus peringanan hukuman politisi Partai Demokrat ini sangat menyakitkan hati para pendukung upaya pemberantasan korupsi. Sebab melalui upaya Peninjauan Kembali (PK), ternyata hukuman yang sebelumnya sudah dijatuhkan padanya selama 12 tahun lantas berkurang menjadi tinggal 10 tahun.


"Ini sebuah putusan yang mengecewakan, karena biasanya justru MA cenderung memperberat hukuman para pelaku tipikor dalam kasasi," ungkap AS Hikam lewat akun facebooknya, Muhammad A S Hikam.

Jelas mantan Menristek era Gus Dur ini, ketika berbagai upaya dilakukan untuk memperlemah pemberantasan korupsi digeber oleh para penyelenggara negara, maka berita ini pun menjadi semacam pemberi semangat kepada mereka. KPK telah diperlemah dengan segala macam cara, kini ditambah lagi dengan pengurangan hukuman oleh MA. Padahal kita juga belum tahu apakah kinerja para pimpinan baru KPK nanti juga akan kebih bagus dan progressif dalam berfikir serta mencari terobosan untuk memberantas tipikor yang masih sangat marak di negeri ini.

Sementara, Presiden Jokowi tidak henti-hentinya menyerukan agar pemberantasan korupsi diperkuat. Jokowi juga mendukung peningkatan fasilitas kepada KPK, sebagaimana dibuktikan dengan peresmian gedung baru KPK yang lebih besar dan mentereng itu. Namun menurut AS Hikam, Jokowi tidak mungkin bekerja sendiri, karena masalah ini sangat terkait dengan efektifitas kinerja para lembaga penegak hukum, termasuk para hakim baik di PN, PT, maupun MA.

"Nyatanya, diskrepansi antara harapan publik dan kinerja lembaga hukum masih sangat lebar jika berkaitan dengan putusan terhadap para pelaku tipikor. Dan kasus Angelina Sondakh ini justru akan membuka peluang dan menjadi pendorong bagi para mitra pelaku tipikor untuk tidak merasa jera karena penegakan hukum (law enforcement) diabaikan oleh lembaga peradilan sendiri," demikian AS Hikam. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya