Berita

as hikam/net

Hukum

Pengurangan Hukuman Angelina Sondakh Oleh MA Menyakitkan Hati

KAMIS, 31 DESEMBER 2015 | 08:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pengurangan hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana korupsi pembangunan wisma atlet Angie Sondakh dari 12 menjadi 10 tahun penjara dinilai sebagai upaya memperlemah pemberantasan korupsi.

"Bagaimana korupsi mau diberantas, jika MA malah menjadi komando dalam meringankan putusan yang dijatuhkan pada para koruptor?" kata politisi senior Muhammad AS Hikam, Kamis (31/12).

Menurutnya, kasus peringanan hukuman politisi Partai Demokrat ini sangat menyakitkan hati para pendukung upaya pemberantasan korupsi. Sebab melalui upaya Peninjauan Kembali (PK), ternyata hukuman yang sebelumnya sudah dijatuhkan padanya selama 12 tahun lantas berkurang menjadi tinggal 10 tahun.


"Ini sebuah putusan yang mengecewakan, karena biasanya justru MA cenderung memperberat hukuman para pelaku tipikor dalam kasasi," ungkap AS Hikam lewat akun facebooknya, Muhammad A S Hikam.

Jelas mantan Menristek era Gus Dur ini, ketika berbagai upaya dilakukan untuk memperlemah pemberantasan korupsi digeber oleh para penyelenggara negara, maka berita ini pun menjadi semacam pemberi semangat kepada mereka. KPK telah diperlemah dengan segala macam cara, kini ditambah lagi dengan pengurangan hukuman oleh MA. Padahal kita juga belum tahu apakah kinerja para pimpinan baru KPK nanti juga akan kebih bagus dan progressif dalam berfikir serta mencari terobosan untuk memberantas tipikor yang masih sangat marak di negeri ini.

Sementara, Presiden Jokowi tidak henti-hentinya menyerukan agar pemberantasan korupsi diperkuat. Jokowi juga mendukung peningkatan fasilitas kepada KPK, sebagaimana dibuktikan dengan peresmian gedung baru KPK yang lebih besar dan mentereng itu. Namun menurut AS Hikam, Jokowi tidak mungkin bekerja sendiri, karena masalah ini sangat terkait dengan efektifitas kinerja para lembaga penegak hukum, termasuk para hakim baik di PN, PT, maupun MA.

"Nyatanya, diskrepansi antara harapan publik dan kinerja lembaga hukum masih sangat lebar jika berkaitan dengan putusan terhadap para pelaku tipikor. Dan kasus Angelina Sondakh ini justru akan membuka peluang dan menjadi pendorong bagi para mitra pelaku tipikor untuk tidak merasa jera karena penegakan hukum (law enforcement) diabaikan oleh lembaga peradilan sendiri," demikian AS Hikam. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya