ilustrasi/net
ilustrasi/net
RMOL. Kepala Subdit Pidsus Kejaksaan Agung, Yulianto resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Koalisi Pemuda Anti Suap (KOPAS), Wawan Muliawan menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan YUlianto karena diduga melanggar pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan delik permufakatan jahat dalam penanganan dugaan kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas 2011-2013 sebesar Rp. 8.4 Milyar.
"Subjek hukum dan nilai kerugian negara sudah masuk dalam kategori perkara yang wajib ditangani KPK," terang dia dalam perbincangan dengan redaksi (Rabu malam, 30/12).
Populer
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
UPDATE
Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00
Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50
Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46