Berita

hatta ali/net

Hukum

Ketua MA Ogah Komentari Pengurangan Hukuman Angelina Sondakh

RABU, 30 DESEMBER 2015 | 20:41 WIB | LAPORAN:

Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali, meyakinkan hakim agung yang menangani Peninjauan Kembali (PK) terpidana Angelina Sondakh punya pertimbangan dalam memutuskan perkara. Dalam keputusannya, majelis hakim agung mengurangi hukuman Angie dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

"Tidak mungkin majelis menurunkan (hukuman) begitu saja tanpa ada pertimbangan," kata Hatta saat ditemui wartawan di Gedung MA, Jakarta, Rabu (30/12).

Meski begitu, Hatta enggan berkomentar lebih jauh berkaitan dengan amar putusan PK Angie. Hatta pun tak mau berkomentar soal layak atau tidaknya putusan yang dijatuhkan pada politisi Demokrat itu.


"Saya tidak boleh komentar. Sebab memang sudah kode etik hakim kita tidak boleh komentari putusan. Kita saja tidak boleh komentari putusan sendiri, apalagi putusan teman. Jadi ini saya tidak mau komentar dulu," kata Hatta.

Sebagaimana diwartawakan, MA mengabulkan PK yang diajukan oleh‎ Angelina Sondakh. Dalam amar putusan PK itu, hukuman penjara terpidana kasus korupsi dalam pembangunan wisma atlet Kemenpora dan Kemendiknas itu berkurang menjadi 10 tahun dari sebelumnya 12 tahun.

"Menghukum pemohon dengan pidana penjara 10 tahun denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan," kata juru bicara MA Suhadi.

Selain itu, Angelina juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta
subsider 1 tahun penjara. ‎Suhadi menyebut bahwa surat putusan perkara PK bernomor No.107K/Pid.Sus/2015 telah dikeluarkan pada Selasa 29 Desember 2015.

"Angelina Sondakh dengan amar terbukti melakukan tindak pidana Korupsi melanggar Pasal 12a jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001," demikian Suhadi.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya