. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat kerja sama pemberantasan tindak pidana perikanan alias illegal fishing dengan TNI AL dan Polri. Kerjasama tersebut diwujudkan dalam Piagam Kesepakatan Bersama antara KKP dengan TNI AL dan Polri tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penanganan Tindak Pidana Perikanan sebagai panduan untuk menyamakan prosedur dalam penanganan tindak pidana perikanan. Kesepakatan ini ditandatangani oleh ketiga instansi di Jakarta pada 30 Desember 2015.
"Salah satu alasan pentingnya kesepakatan bersama ini adalah untuk membentuk kesamaan pola tindak dan harmonisasi antara ketiga instansi penyidik yang berwenang dalam menangani tindak pidana perikanan," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Asep Burhanudin, di Jakarta, Selasa (30/12).
Penandatanganan dilakukan oleh Asep Burhanudin selaku wakil KKP. Sedangkan dari TNI AL diwakili Asisten Operasi (Asops) Kasal Laksamana Muda TNI Ari Soedewo dan Polri diwakili Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Pol. Putut Eko Bayuseno.
Menurut Asep, melalui kesepakatan bersama tersebut diharapkan proses penegakan hukum dapat terlaksana secara efektif dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku illegal fishing. Selanjutnya ia menuturkan, SOP ini akan menjadi pedoman bagi para penyidik tindak pidana perikanan dalam menangani kapal pelaku illegal fishing di lapangan, yang akan dilanjutkan dengan proses hukum sampai dengan penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta sebagai payung hukum dalam pertukaran data tindak pidana perikanan yang sedang ditangani oleh ketiga instansi.
SOP yang baru ditandatangani merupakan perpanjangan dari SOP sebelumnya yang telah habis masa berlakunya sampai dengan tahun 2015, dan SOP ini akan berlaku selama lima tahun sampai dengan tahun 2020.
[rus]