Berita

KKP Bersama TNI AL Dan Polri Teken Kesepakatan Pemberantasan Illegal Fishing

RABU, 30 DESEMBER 2015 | 15:12 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat kerja sama pemberantasan tindak pidana perikanan alias illegal fishing dengan TNI AL dan Polri. Kerjasama tersebut diwujudkan dalam Piagam Kesepakatan Bersama antara KKP dengan TNI AL dan Polri tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penanganan Tindak Pidana Perikanan sebagai panduan untuk menyamakan prosedur dalam penanganan tindak pidana perikanan. Kesepakatan ini ditandatangani oleh ketiga instansi di Jakarta pada 30 Desember 2015.

"Salah satu alasan pentingnya kesepakatan bersama ini adalah untuk membentuk kesamaan pola tindak dan harmonisasi antara ketiga instansi penyidik yang berwenang dalam menangani tindak pidana perikanan," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Asep Burhanudin, di Jakarta, Selasa (30/12).

Penandatanganan dilakukan oleh Asep Burhanudin selaku wakil KKP. Sedangkan dari TNI AL diwakili Asisten Operasi (Asops) Kasal Laksamana Muda TNI Ari Soedewo dan Polri diwakili Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Pol. Putut Eko Bayuseno.


Menurut Asep, melalui kesepakatan bersama tersebut diharapkan proses penegakan hukum dapat terlaksana secara efektif dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku illegal fishing. Selanjutnya ia menuturkan, SOP ini akan menjadi pedoman bagi para penyidik tindak pidana perikanan dalam menangani kapal pelaku illegal fishing di lapangan, yang akan dilanjutkan dengan proses hukum sampai dengan penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta sebagai payung hukum dalam pertukaran data tindak pidana perikanan yang sedang ditangani oleh ketiga instansi.

SOP yang baru ditandatangani merupakan perpanjangan dari SOP sebelumnya yang telah habis masa berlakunya sampai dengan tahun 2015, dan SOP ini akan berlaku selama lima tahun sampai dengan tahun 2020. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya