Berita

zulkarnain/net

Hukum

Zulkarnain: KPK Sudah Kantongi Nilai Kerugian Pelindo II

RABU, 30 DESEMBER 2015 | 12:23 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi perkiraan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT. Pelindo II yang menyeret RJ Lino. Mantan Plt Wakil Ketua KPK, Zulkarnain yang juga ikut turut meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Pelindo mengatakan jumlah kerugian negara sudah terdeteksi.

"Jumlah riilnya nanti dikuatkan secara khusus, kerugian negara sudah ada, cuma jumlah perlu dilakukan audit investigatif dari ahli yang punya kompetensi," terang Zulkarnain lewat telpon seluler, Rabu (30/12).

Seperti diketahui, Lino resmi mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan Jakarta Selatan dengan alasan KPK tidak memiliki bukti kuat atas tuduhan merugikan negara dalam pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010.


"Permasalahan kerugian negara kan enggak diungkapkan langsung, secara rinci nanti di pengadilan," kata pria yang akrab disapa Zul itu.

Zulkarnain menilai, tindakan yang dilakukan Lino beserta tim kuasa hukumnya hanya akan membuang-buang waktu dan uang. Oleh sebab itu, ia mengimbau Lino sebaiknya fokus mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Kalau praperadilan otomatis keluar biaya dan waktu akan lebih panjang," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya sudah melayangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/12) kemarin.

Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Selain memulai penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, KPK juga tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara kasus ini.

Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang. Atas perbuatannya Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan Uu 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya