Berita

yusril ihza mahendra/net

Sebelum Akhir Tahun, Yusril Minta Menteri ESDM Revisi Permen 37/2015

RABU, 30 DESEMBER 2015 | 11:40 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Yusril Ihza Mahendra meminta Menteri  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said segera menyelesaikan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM 37/2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, yang memberikan prioritas alokasi dan penyaluran gas alam kepada BUMN dan BUMD.

Permintaan itu disampaikan oleh Yusril selaku kuasa hukum Asosiasi Pedagang Gas Alam Indonesia (APGAI) di Jakarta, Rabu (30/12).

"Peraturan tersebut berpotensi mematikan swasta, koperasi dan pengusaha kecil yang selama ini juga bergerak di bidang penyaluran gas alam ke konsumen akhir," kata dia.


Lebih lanjut Yusril menjelaskan, substansi permen tersebut bertentangan dengan UU Migas dan UU Anti Monopoli, yang memberikan kesempatan yang sama bagi semua perusahaan dan koperasi yang begerak di bidang penjualan gas alam, sehingga potensial dibatalkan Mahkamah Agung (MA) dalam proses uji materil.

Peraturan tersebut juga bisa menimbulkan kredit macet karena para pengusaha swasta tidak sedikit jumlahnya yang telah membangun infrastruktur usahanya dengan pinjaman bank.

"Dengan prioritas yang diberikan kepada BUMN dan BUMD, swasta dan koperasi kemungkinan besar akan sulit mendapatkan alokasi gas untuk dijual ke konsumen akhir. Peraturan ini juga berpotensi menimbulkan PHK di tengah sulitnya mendapatkan lapangan kerja akibat pelambatan ekonomi nasional," terang papar hukum tata negara ini.

Yusril juga nengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan masukan kepada Menteri ESDM terkait revisi dimaksud sejak pertengahan November yang lalu. Bulan Desember ini, Yusril telah menyampaikan usulan kongkret perubahan pasal-pasal Permen ESDM tersebut. Menteri ESDM melalui stafnya mengatakan akan segera merevisi Permen tersebut berdasarkan masukan positif dari berbagai pihak.

"Oleh karena peraturan tersebut akan berlaku efektif awal tahun 2016, maka saya mengharapkan agar Menteri ESDM segera menindaklajuti revisi tersebut sebelum berakhirnya tahun 2015," tukasnya. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya