Berita

setya novanto/net

Hukum

Tuduhan Kejagung Dinilai Tidak Penuhi Unsur Pemufakatan Jahat Setnov

RABU, 30 DESEMBER 2015 | 11:22 WIB | LAPORAN:

Pakar hukum pidana, Andi Hamzah menilai, kata pemufakatan jahat yang dituduhkan Kejaksaan Agung kepada Setya Novanto atau Setnov, tidak tepat. Pasalnya, dalam rekaman yang disadap oleh Maroef Sjamsoeddin sama sekali tidak ada niat pemufakatan.

"Pemufakatan jahat dalam bahasa ahli dalam KUHP yang masih berbahasa Belanda samenspanning bahas Inggrisnya conspirac' bahasa sehari-hari 'persekongkolan' tercantum dalam pasal 888 KUHP: Disebutkan pemufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan. Bahasa aslinya samenspanning bestaat zoodra twee of meerdere personen overeengekomen zijn om het misdrijf te plegen," ujar dia dalam surat perlindungan hukum Novanto yang dikutip, Rabu (30/12).

Dalam hal ini, lanjut Andi, harus ada dua orang atau lebih yang menyetujui. Tidak bisa dilakukan seorang diri. Dalam kasus Novanto, ujar dia, tidak melihat adanya persekongkolan seperti yang dituduhkan oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.


"Pengertian (definisi) pemufakatan jahat dalam pasal 88 KUHP seperti Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan pasal 103 KUHP, kecuali UU tersebut menyimpang. Tidak semua delik berlaku pemufakatan jahat, hanya terhadap delik kejahatan terhadap keamanan negara dan pasal 15 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor."

Sekali lagi, dia menegaskan, bahwa pemufakatan jahat yang dituduhkan Kejaksaan Agung harus dilakukan dua orang atau lebih, sehingga tidak mungkin dilakukan oleh diri sendiri dan harus ada kesepakatan.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya