Berita

maroef sjamsoeddin/net

Hukum

Pakar: Rekaman Freeport Dari Maroef Dan Saksi Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti Kejagung

RABU, 30 DESEMBER 2015 | 10:32 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan atas kasus rekaman pembicaraan antara Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto dan Riza Chalid. Kejagung juga dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Freeport Marzuki Darusman di kantor Freeport Jakarta, kemarin (Selasa, 29/12).

Namun demikian, atas penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung, pihak dari mantan Ketua DPR Setya Novanto, jauh-jauh hari sudah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Jampidsus Kejaksaan Agung tertanggal 21 Desember 2015 dengan nomor 002/SP/ZLF/XII/2015 yang ditunjukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Dalam rancangan KUHAP atas usul ahli hukum acara pidana sedunia Prof Thaman, hal ini ditegaskan dalam KUHAP semua alat bukti (bukan rekaman saja) yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat dipakai sebagai alat bukti," ujar pakar hukum pidana, Andi Hamzah dalam surat permohonan pihak Novanto, yang dikutip, Rabu (30/12).


Tak hanya rekaman saja, sambung Hamzah, termasuk juga keterangan saksi yang disuap atau keterangan tersangka dan terdakwa yang mengaku disiksa. Sebab, dalam KUHP Indonesia merekam pembicaraan orang lain tanpa izin tidak merupakan delik (tindak pidana, baru dalam rancangan KUHP, yang disalin dari KUHP Belanda sekarang.

"Perekaman pembicaraan orang lain tanpa izin, sama penyadapan telepon tanpa izin dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Semua ini menyangkut privasi orang," jelasnya.

Dalam hal ini, sambung dia, ada perbedaan dasar antara perekam pembicaraan tanpa izin dengan adanya CCTV. Pertama yakni, sambung dia, perekam pembicaraan orang lain bersifat khusus untuk orang tertentu, waktu tertentu, tidak diketahui orang yang direkam pembicaraannya.

"Nah sedangkan dalam CCTV bersifat umum, waktu terus-menerus, dapat diketahui atau dilihat orang. Kedua, perekam pembicaraan beruapa suara, sedangkan CCTV hanya gambar," ujar dia.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya