Berita

maroef sjamsoeddin/net

Hukum

Pakar: Rekaman Freeport Dari Maroef Dan Saksi Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti Kejagung

RABU, 30 DESEMBER 2015 | 10:32 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan atas kasus rekaman pembicaraan antara Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto dan Riza Chalid. Kejagung juga dikabarkan melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Freeport Marzuki Darusman di kantor Freeport Jakarta, kemarin (Selasa, 29/12).

Namun demikian, atas penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung, pihak dari mantan Ketua DPR Setya Novanto, jauh-jauh hari sudah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Jampidsus Kejaksaan Agung tertanggal 21 Desember 2015 dengan nomor 002/SP/ZLF/XII/2015 yang ditunjukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Dalam rancangan KUHAP atas usul ahli hukum acara pidana sedunia Prof Thaman, hal ini ditegaskan dalam KUHAP semua alat bukti (bukan rekaman saja) yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat dipakai sebagai alat bukti," ujar pakar hukum pidana, Andi Hamzah dalam surat permohonan pihak Novanto, yang dikutip, Rabu (30/12).


Tak hanya rekaman saja, sambung Hamzah, termasuk juga keterangan saksi yang disuap atau keterangan tersangka dan terdakwa yang mengaku disiksa. Sebab, dalam KUHP Indonesia merekam pembicaraan orang lain tanpa izin tidak merupakan delik (tindak pidana, baru dalam rancangan KUHP, yang disalin dari KUHP Belanda sekarang.

"Perekaman pembicaraan orang lain tanpa izin, sama penyadapan telepon tanpa izin dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Semua ini menyangkut privasi orang," jelasnya.

Dalam hal ini, sambung dia, ada perbedaan dasar antara perekam pembicaraan tanpa izin dengan adanya CCTV. Pertama yakni, sambung dia, perekam pembicaraan orang lain bersifat khusus untuk orang tertentu, waktu tertentu, tidak diketahui orang yang direkam pembicaraannya.

"Nah sedangkan dalam CCTV bersifat umum, waktu terus-menerus, dapat diketahui atau dilihat orang. Kedua, perekam pembicaraan beruapa suara, sedangkan CCTV hanya gambar," ujar dia.[wid]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya