Berita

foto :net

Hukum

Nasib Bumi Mekar Hijau Ditentukan Hari Ini, APHI Berharap Hakim Adil

RABU, 30 DESEMBER 2015 | 09:56 WIB | LAPORAN:

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia mengharapkan majelis hakim dapat memutuskan seadil-adilkan kasus gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau senilai Rp 7,8 triliun yang akan memasuki babak akhir pada hari ini (Rabu, 30/12).

Direktur Eksekutif APHI, Purwadi Soeprihanto yang dimintai tanggapnnya mengatakan, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Pharlas Nababan itu sangat menentukan untuk masa depan bisnis hutan tanaman industri (HTI) di Indonesia karena terkait jaminan atas investasi yang sudah ditanamkan.

"Kasus ini mendapat perhatian cukup luas di masyarakat, baik di dalam negeri, maupun luar negeri. Dengan sorotan yang besar ini, APHI berharap majelis hakim dapat bertindak seadil-adilnya dengan mengedepankan fakta dan bukti di persidangan," kata Purwadi.


Ia mengatakan, perusahaan sebagai pihak yang digugat cenderung mendapatkan sentimen negatif karena dianggap membakar hutan untuk membuka lahan.

Hal ini sangat disayangkan, karena sejatinya PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) yang memiliki areal seluas 250 ribu hektare di pesisir timur Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel ini telah mengubah areal terdegradasi menjadi hamparan hutan yang hijau.

Perlu diketahui, saat menerima izin mengelola HTI tahun 2001, lahan tersebut mengalami kerusakan parah setelah terbakar hebat hutan dan lahan di Sumatera pada tahun 1997.

"Saat itu, tidak ada investor yang mau karena dibutuhkan dana yang besar untuk memulihkannya. Tapi BMH mau, dan berhasil membuat areal rusak itu menjadi hamparan tanaman hijau," kata dia.

Lantas, dengan semangat untuk membangun hutan tanaman industri berkelanjutan dengan menginvestasikan dana hingga triulan rupiah itu, Purwadi menyatakan, menjadi sesuatu yang tidak mungkin jika perusahaan tersebut membakar lahan untuk kepentingan pembersihan. Apalagi lahan yang dianggap terbakar itu, merupakan lahan akasia siap panen.

Selain itu, pada 2014, melalui proses hukum yang dijalankan PT BMH diketahui bahwa kebakaran hutan ini sudah terbukti akibat perambahan dan illegal logging (pencurian kayu) oleh oknum warga.

Oknum warga itu, Kar (55) dan Al (39) masuk ke areal konsesi BMH untuk mencuri kayu, mengingat dari 250 hektare yang dikelola, tidak semuanya dijadikan HTI tapi ada yang dibiarkan untuk menjadi hutan alam.

Pemilik kemudian memproses hukum dan telah diputuskan bersalah di Pengadilan Negeri Kayuagung Ogan Komering Ilir. Dua orang ini dianggap bersalah karena memasuki kawasan hutan tanpa izin, membawa alat, dan melakukan pembakaran.

"Untuk memudahkan mengambil kayu curian, oknum ini membakar lahan yang ditumbuhi semak pada musim kemarau. Dan pada suatu keadaan kebakaran itu merambat ke areal konsesi, dan ini sudah dibuktikan di pengadilan," kata dia.

APHI berharap, majelis hakim juga mempertimbangkan fakta pidana itu, meski gugatan KLHH secara perdata yakni perbuatan melawan hukum.

Terkait, dengan gugatan KLHK yang mengarah pada kelalaian perusahaan dalam menjaga lahan, Purwadi mengharapkan majelis hakim juga mempertimbangkan upaya yang sudah dilakukan perusahaan dalam mencegah resiko kebakaran.

"Untuk menuduh perusahaan lalai, harus dilihat dulu prosesnya, berapa alat yang disediakan, berapa anggota regu pemadam kebakaran, upaya yang sudah dilakukan. Kalau kemudian terbakar, dan tidak punya alat-alat apa-apa, barulah disebut lalai," kata dia.

Purwadi mengatakan pembekuan izin usaha pengolahan industri dikhawatirkan akan berdampak pada PHK serta pemutusan kontrak kerja dengan supplier.

"Kami khawatir ini akan berdampak pada PHK serta pemutusan kontrak kerjasama dengan kontraktor dan supplier. Saat ini terdapat sekitar 1 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung yang terserap dalam kegiatan pembangunan hutan tanaman industri," ujarnya

Kasus gugatan KLHK bakal memasuki babak akhir setelah menjalani proses sidang perdana pada Juli 2015.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya