Berita

foto :net

Hukum

Nasib Bumi Mekar Hijau Ditentukan Hari Ini, APHI Berharap Hakim Adil

RABU, 30 DESEMBER 2015 | 09:56 WIB | LAPORAN:

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia mengharapkan majelis hakim dapat memutuskan seadil-adilkan kasus gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau senilai Rp 7,8 triliun yang akan memasuki babak akhir pada hari ini (Rabu, 30/12).

Direktur Eksekutif APHI, Purwadi Soeprihanto yang dimintai tanggapnnya mengatakan, keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Pharlas Nababan itu sangat menentukan untuk masa depan bisnis hutan tanaman industri (HTI) di Indonesia karena terkait jaminan atas investasi yang sudah ditanamkan.

"Kasus ini mendapat perhatian cukup luas di masyarakat, baik di dalam negeri, maupun luar negeri. Dengan sorotan yang besar ini, APHI berharap majelis hakim dapat bertindak seadil-adilnya dengan mengedepankan fakta dan bukti di persidangan," kata Purwadi.


Ia mengatakan, perusahaan sebagai pihak yang digugat cenderung mendapatkan sentimen negatif karena dianggap membakar hutan untuk membuka lahan.

Hal ini sangat disayangkan, karena sejatinya PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) yang memiliki areal seluas 250 ribu hektare di pesisir timur Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel ini telah mengubah areal terdegradasi menjadi hamparan hutan yang hijau.

Perlu diketahui, saat menerima izin mengelola HTI tahun 2001, lahan tersebut mengalami kerusakan parah setelah terbakar hebat hutan dan lahan di Sumatera pada tahun 1997.

"Saat itu, tidak ada investor yang mau karena dibutuhkan dana yang besar untuk memulihkannya. Tapi BMH mau, dan berhasil membuat areal rusak itu menjadi hamparan tanaman hijau," kata dia.

Lantas, dengan semangat untuk membangun hutan tanaman industri berkelanjutan dengan menginvestasikan dana hingga triulan rupiah itu, Purwadi menyatakan, menjadi sesuatu yang tidak mungkin jika perusahaan tersebut membakar lahan untuk kepentingan pembersihan. Apalagi lahan yang dianggap terbakar itu, merupakan lahan akasia siap panen.

Selain itu, pada 2014, melalui proses hukum yang dijalankan PT BMH diketahui bahwa kebakaran hutan ini sudah terbukti akibat perambahan dan illegal logging (pencurian kayu) oleh oknum warga.

Oknum warga itu, Kar (55) dan Al (39) masuk ke areal konsesi BMH untuk mencuri kayu, mengingat dari 250 hektare yang dikelola, tidak semuanya dijadikan HTI tapi ada yang dibiarkan untuk menjadi hutan alam.

Pemilik kemudian memproses hukum dan telah diputuskan bersalah di Pengadilan Negeri Kayuagung Ogan Komering Ilir. Dua orang ini dianggap bersalah karena memasuki kawasan hutan tanpa izin, membawa alat, dan melakukan pembakaran.

"Untuk memudahkan mengambil kayu curian, oknum ini membakar lahan yang ditumbuhi semak pada musim kemarau. Dan pada suatu keadaan kebakaran itu merambat ke areal konsesi, dan ini sudah dibuktikan di pengadilan," kata dia.

APHI berharap, majelis hakim juga mempertimbangkan fakta pidana itu, meski gugatan KLHH secara perdata yakni perbuatan melawan hukum.

Terkait, dengan gugatan KLHK yang mengarah pada kelalaian perusahaan dalam menjaga lahan, Purwadi mengharapkan majelis hakim juga mempertimbangkan upaya yang sudah dilakukan perusahaan dalam mencegah resiko kebakaran.

"Untuk menuduh perusahaan lalai, harus dilihat dulu prosesnya, berapa alat yang disediakan, berapa anggota regu pemadam kebakaran, upaya yang sudah dilakukan. Kalau kemudian terbakar, dan tidak punya alat-alat apa-apa, barulah disebut lalai," kata dia.

Purwadi mengatakan pembekuan izin usaha pengolahan industri dikhawatirkan akan berdampak pada PHK serta pemutusan kontrak kerja dengan supplier.

"Kami khawatir ini akan berdampak pada PHK serta pemutusan kontrak kerjasama dengan kontraktor dan supplier. Saat ini terdapat sekitar 1 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung yang terserap dalam kegiatan pembangunan hutan tanaman industri," ujarnya

Kasus gugatan KLHK bakal memasuki babak akhir setelah menjalani proses sidang perdana pada Juli 2015.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya