Berita

Rieke Diah Pitaloka:net

Wawancara

WAWANCARA

Rieke Diah Pitaloka: Kalau Presiden Tak Laksanakan Rekomendasi, Hak Menyatakan Pendapat Bisa Digulirkan

RABU, 30 DESEMBER 2015 | 08:14 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Politisi PDIP ini nekat mengancam Presiden Jokowi jika rekomendasi Pansus Pelindo II tak dijalankan. Kenapa bisa begitu? Berikut petikan wawancara dengan Rieke Diah Pitaloka.

Sejumlah pihak menilai rekomendasi Pansus Pelindo II berlebihan dan terkesan mengintervensi Presiden. Tanggapan Anda?
Rekomendasi Pansus tak boleh dipandang sebagai upaya untuk menjatuhkan orang per orang. Ada indikasi pelanggaran konstitusi yang berdampak pada tindak pidana dan potensi keru­gian negara yang sangat besar. Apa yang direkomendasi Pansus adalah upaya menyelamatkan aset negara.

Memang apa saja rekomen­dasi Pansus Pelindo II?

Memang apa saja rekomen­dasi Pansus Pelindo II?
Ada dua hal yang sangat penting. Pertama, pembatalan perpanjangan kontrak JICT 2015-2038 antara Pelindo II dan HPH, karena terindikasi kuat merugikan negara dan mengun­tungkan pihak asing.

Lalu?
Pansus juga merekomendasi­kan kepada Presiden untuk tidak mudah membuka keran investasi asing dalam jangka panjang. Apalagi yang merugikan bangsa Indonesia secara moril dan ma­teril.

Apakah pencopotan RJ Lino dari kursi Direktur PT Pelindo II sudah cukup?
Belum. Pemerintah masih memiliki tugas melaksana­kan rekomendasi pansus angket Pelindo II untuk me­negakkan hukum ketenagak­erjaan di Pelindo II dan JICT. Rekomendasi pansus Angket ini juga menyoroti persoalan ketenagakerjaan di Pelindo II dan JICT. Pansus merekomen­dasikan agar menghentikan praktek pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting), mem­pekerjakan kembali karyawan yang telah mengalami pemu­tusan hubungan kerja secara sepihak dan mengembalikan karyawan yang dimutasi sepi­hak sebagai akibat penolakan terhadap rencana perpanjangan kontrak pengelolaan JICT.

Memang berapa kerugian negara akibat ulah RJ Lino?
Diperkirakan, kerugian negara yang ditimbulkan atas kebijakan RJ Lino mencapai puluhan triliun.

Lantas, bagaimana den­gan Menteri BUMN Rini Soemarno, yang oleh Pansus direkomendasikan untuk di­copot?
Surat rekomendasi Pansus su­dah diterima Sekretaris Negara 18 Desember lalu. Namun, Presiden belum juga berkomentar soal rekomendasi itu. Belakangan justru muncul perdebatan terkait persoalan itu. Apakah Presiden sebagai pemegang hak prerogatif untuk mengangkat dan member­hentikan menteri mau melak­sanakan rekomendasi itu atau tidak. Padahal, Presiden mem­inta pertimbangan ke KPK dalam menentukan menteri-menterinya. Jadi, kenapa tidak Presiden juga menerima masukan dari DPR yang jelas-jelas perwakilan rakyat.

Tapi Wapres Jusuf Kalla memandang rekomendasi Pansus hanya sekedar saran politik...
Memang, pemerintah memi­liki pertimbangan lagi dalam melaksanakan atau menolak rekomendasi tersebut. Namun, kami menemukan fakta pe­langgaran fatal yang dilakukan Menteri BUMN Rini Soemarno. Jadi, apakah menteri yang telah melanggar banyak aturan negara tetap pantas dipertahankan?

Bila Presiden tidak memecat Menteri Rini apa yang akan dilakukan DPR?

Hak Menyatakan Pendapat bi­sa digulirkan, diambil keputusan di paripurna, diajukan ke MK. Dengan begitu dapat berujung pada impeachment terhadap Presiden.

Nah, bagaimana bila Menteri Rini tetap dipertahankan den­gan digeser ke posisi menteri lainnya?
Saya belum bisa komentar bila berandai-andai. Kita lihat nanti. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya