Berita

prasetyo-paloh

Hukum

Mana Realisasi Janji Jaksa Agung Usut Kasus Surya Paloh?

RABU, 30 DESEMBER 2015 | 01:44 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung H.M Prasetyo pernah berjanji akan membuka kembali kasus dugaan penyalahgunaan kredit Bank Mandiri ke PT Cipta Graha Nusantara (CGN) sebesar Rp 160 miliar. Hal tersebut ramai di pemberitaan media masa dan menyebut-nyebut nama Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Public Policy Institute Agung Suprio, Prasetyo akan sulit menangangi kasus tersebut. "Ada kecendrungan agak sulit bagi Prasetyo untuk menangani kasus yang melibatkan petinggi Partai Nasdem," kata Agung saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (29/12).

Dia mengatakan ada potensi conflict of interest dalam penanangan kasus tersebut. Sebab Prasetyo sendiri sebelumnya adalah kader dari Partai Nasdem.


Seperti diberitakan media nasional, Prasetyo pernah mengungkapkan sikapnya terhadap kelanjutan kasus dugaan korupsi pada kredit macet PT Cipta Graha Nusantara yang meliputi pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Saat itu dia mengatakan akan menyelesaikan perkara secara tuntas.

Jauh sebelunya September 2008, Kejaksaan Agung pernah memanggil Surya Paloh terkait dugaan korupsi pada kredit macet PT Cipta Graha Nusantara (CGN) yang meminjam ke Bank Mandiri sebesar Rp 160 miliar. Saat itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, Surya Paloh dalam kasus CGN tersebut.

Marwan mengungkapkan dalam kasus PT CGN ini masih terdapat satu berkas yang belum disidangkan, yakni dengan tersangka Susanto Liem, pemilik PT Domba Mas. Berkas Susanto Liem telah memasuki tahap penuntutan.

Domba Mas merupakan induk dari perusahaan PT CGN. PT CGN adalah debitur Bank Mandiri senilai Rp 160 miliar untuk membeli kredit PT Tahta Medan dari PT Tri Manunggal Mandiri Persada yang diketahui berafiliasi dengan Media Group. Ketika itu, PT TMMP milik Surya Paloh membeli Hotel Tiara Medan dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 97,8 miliar.

Dalam kasus PT CGN, enam terpidana telah dijatuhi hukuman. Mereka adalah Eddyson selaku Direktur Utama CGN, Diman Ponijan selaku Direktur CGN, dan Saipul Anwar selaku Komisaris Utama PT CGN yang masing-masing diganjar hukuman delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 160 miliar.

Untuk jajaran direksi Bank Mandiri divonis 10 tahun penjara. Dirut Bank Mandiri, ECW Neloe, dan dua anak buahnya, yakni I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan.

Agung melanjutkan saat ini persepsi publik terhadap Prasetyo sudah terlanjur negatif. Apalagi belakangan ramai pemberitaaan soal kader-kader Nasdem yang tersangkut kasus Bansos di Kejaksaan Agung. Rio Capella Sekjen Nasdem, OC Kaligis Ketua Mahkamah Partai Nasdem, Prasetyo dulu juga dari Nasdem. Persepsi publik untuk curiga adalah hal biasa karena Jaksa Agung Saat ini di jabat oleh Partai Nasdem,” kata dia.

Idealnya menurut Agung, Prasetyo sebaiknya diganti dengan profesional dalam reshuffle mendatang yang bukan berasal dari partai politik.  Dengan kalangan yang profesional akan menghindari potensi terjadinya conflict of interest di tubuh Kejaksaan Agung. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya