Berita

ilustrasi/net

Hukum

Terompet Dari Sampul Al Quran Bentuk Pelecehan Agama

SELASA, 29 DESEMBER 2015 | 18:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pihak kepolisian diminta untuk bertindak serius dalam mengungkap otak pelaku pembuat terompet dari sampul Al Quran.

"Persoalannya tidak sekedar hanya menyita dan menarik peredaran terompet. Seharusnya jajaran kepolisian mengusut motif CV. Ashfri Advertising menggunakan sampul Al Quran sebagai bahan dasar terompet. Apakah CV.Ashfri Advertising kehabisan bahan baku lainnya sehingga menggunakan sampul Al Quran sebagai satu-satunya bahan dasar pembuatan terompet," ujar anggota Komisi 3 DPR RI, Muhammad Nasir Djamil.
 
Tindakan penyebaran dan pembuatan terompet menggunakan sampul Al Quran, sebut Nasir, dapat dikategorikan sebagai tindakan penodaan agama. Menurut dia, tindakan penyebaran dan pembuatan terompet menggunakan sampul Al Quran telah memenuhi unsur objektif dan subjektif ketentuan Pasal 156a KUHP.


Menurut dia, perbuatan penyebaran dan pembuatan terompet dari sampul Al Quran ini telah meresahkan masyarakat, dan tak dapat dipungkiri sedikit atau banyak kasus kerusuhan antar umat beragama berakar pada rasa ketersinggungan spiritual dari umat pemeluk agama yang mengakibatkan konflik meluas.

"Perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan penodaan agama tertentu yang mengandung sifat penghinaan,melecehkan,dan meremehkan suatu agama yang oleh karenanya dapat menyakitkan perasaan bagi pemeluk agama yang bersangkutan. Hal ini jelas telah memenuhi unsur perbuatan materiil kejahatan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 156a KUHP," ungkap Nasir.

Di lain pihak Nasir yang tengah melakukan kunjungan reses ke wilayah Aceh Singkil, mengapresiasi sikap cepat tanggap masyarakat yang segera melaporkan terompet berbahan dasar sampul Al Quran tersebut ke kepolisian.

"Tindakan yang dilakukan warga Kendal yang segera melaporkan kejadian ini ke kepolisian patut diacungi jempol. Sebagai konsumen, masyarakat harus jeli dan teliti dengan barang atau makanan yang dapat merusak dan melanggar ketentuan agamanya," ungkap politisi PKS itu.[dem]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya