Berita

ilustrasi/net

Hukum

Terompet Dari Sampul Al Quran Bentuk Pelecehan Agama

SELASA, 29 DESEMBER 2015 | 18:40 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pihak kepolisian diminta untuk bertindak serius dalam mengungkap otak pelaku pembuat terompet dari sampul Al Quran.

"Persoalannya tidak sekedar hanya menyita dan menarik peredaran terompet. Seharusnya jajaran kepolisian mengusut motif CV. Ashfri Advertising menggunakan sampul Al Quran sebagai bahan dasar terompet. Apakah CV.Ashfri Advertising kehabisan bahan baku lainnya sehingga menggunakan sampul Al Quran sebagai satu-satunya bahan dasar pembuatan terompet," ujar anggota Komisi 3 DPR RI, Muhammad Nasir Djamil.
 
Tindakan penyebaran dan pembuatan terompet menggunakan sampul Al Quran, sebut Nasir, dapat dikategorikan sebagai tindakan penodaan agama. Menurut dia, tindakan penyebaran dan pembuatan terompet menggunakan sampul Al Quran telah memenuhi unsur objektif dan subjektif ketentuan Pasal 156a KUHP.


Menurut dia, perbuatan penyebaran dan pembuatan terompet dari sampul Al Quran ini telah meresahkan masyarakat, dan tak dapat dipungkiri sedikit atau banyak kasus kerusuhan antar umat beragama berakar pada rasa ketersinggungan spiritual dari umat pemeluk agama yang mengakibatkan konflik meluas.

"Perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan penodaan agama tertentu yang mengandung sifat penghinaan,melecehkan,dan meremehkan suatu agama yang oleh karenanya dapat menyakitkan perasaan bagi pemeluk agama yang bersangkutan. Hal ini jelas telah memenuhi unsur perbuatan materiil kejahatan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 156a KUHP," ungkap Nasir.

Di lain pihak Nasir yang tengah melakukan kunjungan reses ke wilayah Aceh Singkil, mengapresiasi sikap cepat tanggap masyarakat yang segera melaporkan terompet berbahan dasar sampul Al Quran tersebut ke kepolisian.

"Tindakan yang dilakukan warga Kendal yang segera melaporkan kejadian ini ke kepolisian patut diacungi jempol. Sebagai konsumen, masyarakat harus jeli dan teliti dengan barang atau makanan yang dapat merusak dan melanggar ketentuan agamanya," ungkap politisi PKS itu.[dem]


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya