Berita

hm prasetyo/net

HM Prasetyo Harus Mundur Bila Tak Bisa Menangkap Riza Chalid

SELASA, 29 DESEMBER 2015 | 10:25 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pernyataan Dirjen Imigrasi Kemenkumham yang siap membantu menangkap Riza Chalid harus disambut positif dalam penyelesaian perkara papa minta saham. Dugaan Riza Chalid di luar negeri pun harus ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung, M Prasetyo untuk dapat menangkap Riza Chalid agar  tidak dibilang cawe-cawe.

"Sebagai Jaksa Agung, M Prasetyo sepantasnya mengejar Riza Chalid dimanapun dia berada bekerjasama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumhan dan Interpol. Kejagung harus bertindak cepat agar kasus ini tidak menjadi labirin yang tak berujung dan publik tidak berspekulasi liar," kata Ketua Laskar Nawacita Seknas Jokowi, Rudi Hartawan Tampubolon, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 29/12).

Menurut Rudi, Kejaksaan Agung harus bergerak lebih cepat dan progressif karena sudah ada dua alat bukti. Bila tak bergerak juga, maka Prasetyo lebih baik mundur saja.


Rudi menjelaskan, alat bukti awal untuk menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka adalah  pengakuan Ma’roef Syamsudin. Dan itu, sudah cukup bukti-bukti bagi M. Prasetyo sebagai Kejagung untuk menangkap Riza Chalid.  

"Rekaman pembicaraan adalah real evidence yang dapat dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan untuk menunjukkan telah terjadi suatu tindak pidana. Tinggal diuji kesahiannya. Jaksa Agung jangan berlama-lama lagi mengumpulkan keterangan, karena alas hukumnya sudah jelas yang diatur dalam KUHP mengenai permufakatan jahat," ungkap Rudi.

Rudi menegaskan bahwa saat ini merupakan saat yang tepat bagi M. Presetyo sebagai Kejagung untuk membuktikan bahwa dirinya punya integritas, punya nyali, punya kepemimpinan dan seorang pejabat bersih.

"Jangan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden jadi masuk angin.Prasetyo harus mengeluarkan perintah kejar dan tangkap Riza Chalid atau dia dimundurkan," demikian Rudi. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya