Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono mengundurkan diri, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti harus segera mencopot tiga pejabat utama di Korlantas Mabes Polri. Sebab merekalah sebagai pejabat yang paling bertanggung jawab atas kemacetan parah selama tiga hari liburan Natal 2015 di Jalur Pantura Pulau Jawa.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai ketiga pejabat Korlantas itu ceroboh sehingga Polri kebobolan dalam melakukan rekayasa lalulintas saat liburan Natal. Akibatnya Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Jalan Tol Cikampek dan Jalan Tol Cipali menjadi arena "parkir terpanjang sedunia" karena jalur keluar non tol "terkunci" kemacetan parah.
"Seharusnya Polri minta maaf atas peristiwa ini. Lalu, ketiga pejabat Korlantas dicopot. Mereka adalah Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Istiono, Waka Korlantas Polri, Brigjend Sam Budi Gusdian, dan Kepala Korlantas Polri, Irjen Condro Kirono," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Selasa (29/12).
Jelas Neta, kenapa ketiga pejabat Korlantas itu harus dicopot. Sebab dalam Bab V Penyelenggara Pasal 7 ayat 2 huruf E Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan disebutkan, Kepolisian sebagai pihak yang bertanggung jawab di bidang registrasi dan identitikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalulintas serta pendidikan berlalulintas.
Artinya, lanjut Neta, jika terjadi kraudit lalulintas, seperti di Liburan Natal 2015, hal ini menunjukkan kecerobohan dan ketidakbecusan Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalulintas, yang menjadi tanggung jawab Polri, dalam hal ini Korlantas. Sedangkan Dirjen Perhubungan Darat sesuai huruf b UU Lalulintas hanya bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalulintas dan angkutan jalan.
"Namun karena merasa malu dan bertanggung jawab, Dirjen Perhubungan Darat mundur dari jabatannya. Seharusnya, ybs tidak perlu mundur. Sebab hal ini bukan tanggung jawabnya. Yang patut mundur dari jabatannya harusnya Kakorlantas Polri karena kemacetan parah itu adalah tanggungjawabnya sesuai amanah UU Lalulintas. Di Pasal 12 huruf h dan i di UU itu juga dijelaskan bahwa Polri sebagai pelaksana Manajemen dan Rekayasa Lalulintas serta pelaksanaan Manajemen Operasional Lalulintas," papar Neta menjelaskan.
IPW berharap Polri jangan mempermalukan dirinya sendiri. Polri jangan mau seenaknya sendiri. Giliran urusan registrasi dan identitikasi kendaraan bermotor, Polri mempertahankannya mati-matian. Sebab dalam proses pengurusan itu ada pemasukan dana ratusan miliar setiap tahunnya. Belum lagi dana siluman hasil pungli oknum aparat. Tapi giliran mengatur manajemen dan rekayasa lalulintas Libur Natal, Polri kebobolan dan pura-pura tidak tahu serta membiarkan Dirjen Perhubungan Darat menjadi "korban" sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Untuk itu, tambah Neta, IPW berharap Kapolri bersikap tegas, adil, dan meminta Korlantas bertanggung jawab dalam kasus ini, sehingga segera mencopot tiga pejabat utama Korlantas. Pencopotan ini sebagai pembelanjaran agar jajaran Korlantas tidak lengah, tidak ceroboh, dan tidak kebobolan dalam mengantisipasi even even besar. Jika Kapolri tidak bersikap tegas, unit-unit kerja lainnya di Polri juga bisa lengah dan ceroboh.
"Bayangkan jika Densus 88 Anti Teror lengah dan ceroboh di malam Natal dan Tahun Baru, apa yang akan terjadi," demikian Neta.
[rus]