Sinyal Presiden Jokowi akan melakukan reshuffle jilid II semakin terasa kuat. Semua pihak, tak terkecuali Wapres Jusuf Kalla, diwanti-wanti untuk tidak mengintervensi Presiden Jokowi dalam menentukan nama-nama menteri yang harus dicopot dan siapa penggantinya.
"Jangan mengintervensi presiden, JK sebaiknya menyerahkan sepenuhnya (urusan) reshuffle kepada Jokowi," ujar Sekjen Himpunan Masyarakat Untuk Keadilan dan Kemanusiaan (Humanika), Sya'roni, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (28/12).
Konstitusi, sebut Sya'roni, dengan gamblang mengatur hanya presiden yang berhak mengangkat dan memberhentikan menteri. Di Pasal 17 ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Adapun tugas dan wewenang Wapres, kurang lebih sama dengan menteri yaitu sebagai pembantu presiden. Pasal 4 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dalam menjalankan kewajibannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Sementara, pada Pasal 17 ayat 1 disebutkan bahwa presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
"Pasal-pasal dalam konsititusi sangat jelas tidak mengatur wewenang Wapres dalam hal pengangkatan menteri-menteri. Sehingga jika Jokowi berencana mereshuffle menteri, JK sebaiknya tidak ikut campur," tegas Sya'roni.
Apalagi, masih menurut Sya'roni, selama ini menteri-menteri Kabinet Kerja yang santer diisukan sebagai "orangnya" JK tidak memiliki prestasi yang hebat. Mereka antara lain Sofyan Djalil dan Sudirman Said.
"Atas dasar itulah maka sebaiknya JK menahan diri untuk tidak ikut-ikutan mengotak-atik formasi kabinet. Berikanlah hak seluasnya-luasnya kepada Jokowi untuk menentukan struktur kabinet," tukas Sya'roni.[dem]