‎Pungutan dana masyarakat dari penjualan bahan bakar minyak (BBM) untuk kepentingan penelitian energi baru dan terbarukan‎ sangat tidak beralasan.
‎Demikian disampaikan Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono, ‎kepada redaksi (Senin, 28/12).
BBM jenis premium, sebut Arief, sudah tidak lagi disubsidi oleh pemerintah. Selain itu, masyarakat penguna BBM sudah dikenakan pajak bahan bakar minyak sebesar 5 % dari harga BBM yang dipatok oleh pemerintah.
"Penetapan harga BBM Premium plus pungutan ketahananan energi Rp 200 tiap liter sangat merugikan masyarakat," kata Arief.
Menurut dia, kebijakan upeti BBM sebagai bentuk perampasan uang masyarakat. Pemerintah seharusnya tidak boleh melakukannya.
"Kebijakan ini menjadi bukti masih bercokolnya mafia minyak di era pemerintahan Jokowi. Sangat mungkin mafia migas di Kementerian ESDM dan Pertamina hanya berganti kedok," sambung Arief.‎
Lebih lanjut Arief mengatakan saat ini harga internasional BBM atau RBO gasoline hanya berkisar 1,23 dolar AS pergalon. Seharusnya, 1 liter BBM hanya Rp 5693 ditambah pajak 5 % dan biaya tranportasi atau penjualan 5 % maka artinya harga BBM dengan oktan 99 seperti Pertamax hanya Rp 6262 per liternya.
[dem]