Berita

yusril ihza mahendra/net

Politik

Yusril Ihza: Golkar Tidak Akan Bubar!

SENIN, 28 DESEMBER 2015 | 13:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai Golkar tidak akan bubar jika sampai 31 Desember 2015 Mahkamah Agung (MA) belum juga memutuskan perkara kasasi yang diputuskan Pengadilan Negari Jakarta Utara (PN Jakut) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memenangkan gugatan kubu Munas Bali. Sebab, putusan PN Jakut yang dikuatkan oleh PT Jakarta itu berlaku serta merta meski ada banding dan kasasi.

Putusan itu menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Bali adalah sah dan kepengurusan yang dihasilkannya juga adalah sah. Sebaliknya, penyelenggaraan Munas Ancol adalah tidak sah, demikian pula kepengurusan yang dihasilkannya. Agung Laksono Cs dilarang melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan DPP Golkar.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara yang juga pengacara Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra kepada redaksi menanggapi pemberitaan Golkar terancam ilegal dan bubar pada 1 Januari 2016. (Baca: Per 1 Januari 2006 Golkar Partai Ilegal)


Menurut Yusril, putusan PN Jakut yang dikuatkan oleh PT Jakarta itu juga menegaskan bahwa sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap (inkracht), maka kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau adalah kepengurusan DPP Golkar yang sah.

"Isi putusan serta merta ini sangat jelas dan tidak perlu diplintir oleh siapapun juga. Putusan pengadilan ini justru diambil untuk mencegah terjadinya kevakuman Pengurus DPP Golkar apabila putusan inkracht belum keluar sampai 31 Desember 2015, tanggal berakhirnya mandat Pengurus DPP Golkar hasil Munas Riau sebagaimana juga telah disahkan Menkumham," terang Yusril kepada redaksi.

Jadi, lanjut Yusril, tidak ada alasan mengatakan kalau tidak ada putusan MA setelah 31 Desember, Golkar bubar atau illegal.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menjelaskan, partai politik hanya bisa dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasana-alasan tertentu.

"Jangankan bubar atau ilegal, kevakuman kepengurusan DPP Golkarpun tidak akan terjadi dengan putusan serta merta (uitvoorbaar bij vorrad) yang dikeluarkan oleh PN Jakut dan dikuatkan oleh PT Jakarta dan kini tengah menunggu putusan tingkat kasasi," tukas Yusril. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya