Berita

lalu mara/net

Wacana Golkar Partai Ilegal Untuk Hambat Ade Komaruddin Jadi Ketua DPR

SENIN, 28 DESEMBER 2015 | 13:21 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM) Fahmi Hafel sepertinya tidak membaca keputusan PTUN dan Mahkamah Agung terkait kepengurusan Partai Golkar. Pun demikian, Fahmi juga sepertinya tidak membaca keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Demikian disampaikan Wakil Sekjen DPP Golkar, Lalu Mara Satria Wangsa. Pernyataan Lalu Mara ini menanggapi perkataan Fahmi bahwa kepengurusan Partai Golkar dari tingkat pusat hingga daerah sudah tidak berlaku lagi per 1 Januari 2016. Kata Fahmi, dengan tidak adanya kepengurusan yang sah, secara dejure artinya per tanggal itu Partai Golkar sudah bubar. (Baca: Per 1 Januari 2006 Golkar Partai Ilegal).

Kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Senin, 28/12), Lalu Mara menegaskan bahwa tidak ada keputusan yang memenutuskan kepengurusan kembali ke Munas Riau. Kalau pun itu ada, maka itu ada di dalam keputusan sela PTUN. Sementara keputusan PTUN sampai MA, yang berkekuatan hukum tetap, menyatakan kepengurusan DPP Golkar hasil munas Ancol tidak sah.


Di sisi lain, lanjut Lalu Mara, ada juga keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta, yang menyatakan Munas Bali sah. Dan saat ini, tinggal menunggu keputusan MA, yang tentunya dengan catatan bila pihak Ancol melakukan kasasi.

"Tinggal Pak Menkumham saja, kalau dia menyadari bahwa negara ini negara hukum, semuanya berdasarkan hukum, ya sebagai abdi negara yang berprofesi hukum seharusnya beliau taat dan melaksanakan keputusan institusi hukum seperti pengadilan negeri, PTUN dan MA," ungkap Lalu Mara.

"Sudah jelas Munas Bali itu sah berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi jakarta. Sudah jelas juga bahwa kepengurusan DPP hasil Munas Ancol dinyatakan tidak sah, dan Menkumham diminta mencabut SK-nya," sambung Lalu.

Lalu Mara pun menilai pernyataan Fahmi ini menjadi bagian dari membangun opini untuk menggangu penetapan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR, menggantikan Setya Novanto.

"Ini artinya, ada pihak yang ingin mengganjal atau menghambat Ade Komaruddin menjadi Ketua DPR," demikian Lalu Mara. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya