Berita

yulius pangoanan/net

Hukum

Ongen Berniat Ajukan Praperadilan

SENIN, 28 DESEMBER 2015 | 09:55 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus penyebaran konten pornografi Yulianus Paonganan, pemilik akun @ypaonganan akan mengajukan praperadilan. Pendaftaran praperadilan dilakukan jika Kapolri tidak juga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Praperadilan juga dilakukan jika Kapolri tidak memberikan penangguhan terhadap klien kami," kata Suhardi Somomoeljono selaku kuasa hukum Yulianus Paonganan di Jakarta.

Menurut Suhardi, sebelum proses praperadilan didaftarkan maka diharapkan Kapolri berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perkara yang dialimi kliennya. SP3 atau penangguhan penahanan dilakukan karena saat ini Yulianus Paonganan atau akrab disapa Ongen telah menandatangani kontrak dalam pembuatan drone ata pesawat tanpa awak dengan Kementerian Pertahanan.


"Tiga hari sebelum ditangkap klien kami tekan kontrak untuk pembuatan drone," ungkap Suhardi.

Suhardi menyarankan agar kasus yang menjerat kliennya terbuka maka Kapolri bisa melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR. Dalam RDP tersebut bisa memanggil atau memeriksa Kemenhan yang telah memesan drone buatan Yulianus Paonganan.

"Jadi klien kami mentwit hastag (#)papadoyanlonte hanya ingin menjadi trending topik. Tidak ada motif politik," jelas Suhardi.

Suhardi menilai, ditetapkannya Yulianus sebagai tersangka karena bermotif bisnis. Karena drone buatan kliennya pesaingnya dari seluruh dunia. Harga yang ditawarkannya juga kompetitif dengan kualitas yang handal.

"Saya menduga ada muatan bisnis. Makanya agar terbuka lebar DPR dan Kapolri untuk RDP. Korek keterangan terhadap orang-orang yang berkompeten," jelas Suhardi.

Seperti diketahui, Yulianus melalui akun Facebook dan juga Twitter miliknya menyebarkan sebuah foto Presiden Joko Widodo yang duduk bersama artis Nikita Mirzani.

Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanlonte. Kalimat yang menjadi tagar itu kemudian dituliskan Yulianus sebanyak 200 kali. Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi. Dosen Institute Pertanian Bogor (IPB) pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU 44/2008 tentang Pornografi.

Dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Atas perbuatannya itu, Yulianus diancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya