Berita

yulius pangoanan/net

Hukum

Ongen Berniat Ajukan Praperadilan

SENIN, 28 DESEMBER 2015 | 09:55 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus penyebaran konten pornografi Yulianus Paonganan, pemilik akun @ypaonganan akan mengajukan praperadilan. Pendaftaran praperadilan dilakukan jika Kapolri tidak juga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Praperadilan juga dilakukan jika Kapolri tidak memberikan penangguhan terhadap klien kami," kata Suhardi Somomoeljono selaku kuasa hukum Yulianus Paonganan di Jakarta.

Menurut Suhardi, sebelum proses praperadilan didaftarkan maka diharapkan Kapolri berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perkara yang dialimi kliennya. SP3 atau penangguhan penahanan dilakukan karena saat ini Yulianus Paonganan atau akrab disapa Ongen telah menandatangani kontrak dalam pembuatan drone ata pesawat tanpa awak dengan Kementerian Pertahanan.


"Tiga hari sebelum ditangkap klien kami tekan kontrak untuk pembuatan drone," ungkap Suhardi.

Suhardi menyarankan agar kasus yang menjerat kliennya terbuka maka Kapolri bisa melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR. Dalam RDP tersebut bisa memanggil atau memeriksa Kemenhan yang telah memesan drone buatan Yulianus Paonganan.

"Jadi klien kami mentwit hastag (#)papadoyanlonte hanya ingin menjadi trending topik. Tidak ada motif politik," jelas Suhardi.

Suhardi menilai, ditetapkannya Yulianus sebagai tersangka karena bermotif bisnis. Karena drone buatan kliennya pesaingnya dari seluruh dunia. Harga yang ditawarkannya juga kompetitif dengan kualitas yang handal.

"Saya menduga ada muatan bisnis. Makanya agar terbuka lebar DPR dan Kapolri untuk RDP. Korek keterangan terhadap orang-orang yang berkompeten," jelas Suhardi.

Seperti diketahui, Yulianus melalui akun Facebook dan juga Twitter miliknya menyebarkan sebuah foto Presiden Joko Widodo yang duduk bersama artis Nikita Mirzani.

Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanlonte. Kalimat yang menjadi tagar itu kemudian dituliskan Yulianus sebanyak 200 kali. Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi. Dosen Institute Pertanian Bogor (IPB) pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU 44/2008 tentang Pornografi.

Dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Atas perbuatannya itu, Yulianus diancam hukuman penjara minimal enam tahun atau maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp 250 juta atau Rp 6 miliar.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya