Berita

timboel siregar/net

Politik

Revisi UU 2/2004 Harus Masuk Prolegnas Prioritas 2016

MINGGU, 27 DESEMBER 2015 | 21:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi IX DPR RI didesak untuk memasukkan revisi UU 2/2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Prolegnas Prioritas tahun 2016.

Pasalnya, revisi UU tersebut sangat dinantikan kalangan serikat pekerja, serikat buruh dan para pekerja agar ada perbaikan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, kepada redaksi (Minggu, 27/12).


Timboel mengaku mendapat informasi jika Komisi IX tidak lagi memasukkan revisi UU 2/2004 sebagai Prolegnas Prioritas 2016.

Revisi UU 2/2004 sebenarnya masuk Prolegnas Prioritas tahun 2015 atas inisiatif DPR. Namun bisa dipastikan hingga akhir Desember 2015 ini revisi tidak bisa dilakukan oleh Komisi IX DPR RI bersama pemerintah.

"Jika UU 2/2004 tidak direvisi, artinya pekerja atau buruh akan tetap mengalami kesulitan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial terutama di Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung," kata Timboel.

Lebih lanjut Timboel mengatakan revisi sebaiknya difokuskan pada pembuatan hukum acara yang cepat, tepat, adil dan murah hingga hukum acara proses eksekusi. Paling tidak, proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial harus bisa diselesaikan hanya 3-4 kali sidang.

Upaya hukum atas putusan PHI, menurut dia, tidak perlu lagi dibawa ke MA. Kalau upaya hukum naik ke MA maka dipastikan asas cepat sulit dilaksanakan.

"Sumber masalah lamanya proses penyelesaian HI ada di MA (kasasi dan peninjauan kembali). Hukum acara penyelesaian perselisihan HI ke depan sebaiknya tidak sampai MA," katanya.

Timboel mengusulkan PHI dijadikan dua kamar sebagai alternatif. Kamar pertama menyidangkan perselisihan HI dengan persidangan terbuka, sementara upaya hukum atas putusan PHI kamar pertama dilakukan di PHI Kamar Kedua yang fungsinya menguji putusan PHI tingkat pertama.

Alternatif usulan lainnya, upaya hukum atas putusan PHI diserahkan ke Pengadilan Tinggi masing-masing provinsi. Dengan begitu, tiap Pengadilan Tinggi akan memiliki hakim adhoc.

Dengan diserahkannya upaya hukum atas putusan PHI ke masing-masing daerah, maka proses penyelesaian HI akan cepat karena tidak perlu lagi tersentralisasi ke MA. Faktanya, kasus-kasus yang ada di MA saat ini sangat banyak karena berasal dari seluruh Indonesia sehingga hakim agung karier yang menangani kasus hubungan industrial juga sibuk menangani kasus lainnya.

"Kami juga mengusulkan perselisihan antar serikat pekerja serikat buruh sebaiknya dihilangkan karena tidak sesuai dengan definisi perselisihan HI di UU 2/2004. Di UU 2/2004 disebutkan perselisihan hanya antara serikat pekerja serikat buruh atau pekerja dengan pengusaha. Tidak ada perselisihan antar serikat pekerja serikat buruh di perusahaan," tukasnya.[dem]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya