Berita

timboel siregar/net

Politik

Revisi UU 2/2004 Harus Masuk Prolegnas Prioritas 2016

MINGGU, 27 DESEMBER 2015 | 21:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi IX DPR RI didesak untuk memasukkan revisi UU 2/2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Prolegnas Prioritas tahun 2016.

Pasalnya, revisi UU tersebut sangat dinantikan kalangan serikat pekerja, serikat buruh dan para pekerja agar ada perbaikan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, kepada redaksi (Minggu, 27/12).


Timboel mengaku mendapat informasi jika Komisi IX tidak lagi memasukkan revisi UU 2/2004 sebagai Prolegnas Prioritas 2016.

Revisi UU 2/2004 sebenarnya masuk Prolegnas Prioritas tahun 2015 atas inisiatif DPR. Namun bisa dipastikan hingga akhir Desember 2015 ini revisi tidak bisa dilakukan oleh Komisi IX DPR RI bersama pemerintah.

"Jika UU 2/2004 tidak direvisi, artinya pekerja atau buruh akan tetap mengalami kesulitan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial terutama di Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung," kata Timboel.

Lebih lanjut Timboel mengatakan revisi sebaiknya difokuskan pada pembuatan hukum acara yang cepat, tepat, adil dan murah hingga hukum acara proses eksekusi. Paling tidak, proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial harus bisa diselesaikan hanya 3-4 kali sidang.

Upaya hukum atas putusan PHI, menurut dia, tidak perlu lagi dibawa ke MA. Kalau upaya hukum naik ke MA maka dipastikan asas cepat sulit dilaksanakan.

"Sumber masalah lamanya proses penyelesaian HI ada di MA (kasasi dan peninjauan kembali). Hukum acara penyelesaian perselisihan HI ke depan sebaiknya tidak sampai MA," katanya.

Timboel mengusulkan PHI dijadikan dua kamar sebagai alternatif. Kamar pertama menyidangkan perselisihan HI dengan persidangan terbuka, sementara upaya hukum atas putusan PHI kamar pertama dilakukan di PHI Kamar Kedua yang fungsinya menguji putusan PHI tingkat pertama.

Alternatif usulan lainnya, upaya hukum atas putusan PHI diserahkan ke Pengadilan Tinggi masing-masing provinsi. Dengan begitu, tiap Pengadilan Tinggi akan memiliki hakim adhoc.

Dengan diserahkannya upaya hukum atas putusan PHI ke masing-masing daerah, maka proses penyelesaian HI akan cepat karena tidak perlu lagi tersentralisasi ke MA. Faktanya, kasus-kasus yang ada di MA saat ini sangat banyak karena berasal dari seluruh Indonesia sehingga hakim agung karier yang menangani kasus hubungan industrial juga sibuk menangani kasus lainnya.

"Kami juga mengusulkan perselisihan antar serikat pekerja serikat buruh sebaiknya dihilangkan karena tidak sesuai dengan definisi perselisihan HI di UU 2/2004. Di UU 2/2004 disebutkan perselisihan hanya antara serikat pekerja serikat buruh atau pekerja dengan pengusaha. Tidak ada perselisihan antar serikat pekerja serikat buruh di perusahaan," tukasnya.[dem]


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya